Selamat Datang di Situs Web Kementerian Luar Negeri Jerman
Petunjuk Penting: Perubahan kewajiban pembuktian imunitas COVID-19 untuk perjalanan masuk ke Jerman.

Image caption: Example of a vaccination booklet with entries for vaccination against COVID‑19 and of a boarding pass, © picture alliance / Eibner-Pressefoto
Terhitung 3 Maret 2022 berlaku kewajiban untuk menunjukkan bukti imunitas COVID dalam perjalanan masuk ke Jerman bagi individu berusia dua belas tahun ke atas (sebelumnya usia enam tahun). Individu berusia dua belas tahun ke atas harus membawa serta bukti tes, bukti kesembuhan atau bukti vaksinasi saat perjalanan masuk ke Jerman. Pada dasarnya, tes COVID (tes antigen maupun tes PCR) maksimal 48 jam pada waktu (rencana) jadwal perjalanan masuk ke Jerman. Saat menempuh perjalanan masuk menggunakan jasa perusahaan transportasi (contoh: maskapai penerbangan), tes PCR dapat dilakukan maksimal 48 jam sebelum (rencana) jadwal keberangkatan (contoh: waktu keberangkatan); tes antigen juga maksimal dilakukan 48 jam sebelum (rencana) perjalanan masuk di Jerman ketika menggunakan jasa maskapai.
Untuk perjalanan masuk persyaratan 1., 2., dan 3. dengan melampirkan bukti vaksinasi harus terpenuhi:
- 1. Bukti vaksinasi harus dalam bentuk Sertifikat-COVID dari UE secara digital atau bukti vaksinasi yang setara dalam bentuk digital atau kertas dalam bahasa Jerman, Inggris, Perancis, Italia atau Spanyol. Pembuktian melalui foto tidak berlaku sebagai bukti digital. Bukti dalam bentuk digital harus dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan diberikan secara digital kepada yang berhak.
- 2. Hal berikut ini harus tertera dalam dokumen tersebut:
a) Data pribadi individu yang telah di vaksin (minimal nama keluarga, nama depan dan tanggal lahir atau nomor dari paspor yang berlaku yang dibawa dan ditunjukkan pada saat pemeriksaan atau bukti resmi lainnya dengan foto),
b) Tanggal vaksinasi, jumlah dosis vaksin yang telah diperoleh,
c) Sebutan dari bahan vaksin,
d) Nama dari penyakit yang dilawan oleh vaksin, serta
e) Tanda pengenal yang dapat menyatakan individu/institusi penanggung jawab dalam pelaksanaan vaksinasi atau yang mengeluarkan sertifikat, contoh simbol resmi atau nama yang mengeluarkan sertifikat. - 3. Vaksinasi perlindungan harus memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan - yang harus dipenuhi ini - telah dikeluarkan oleh Paul-Ehrlich-Institut di situs web www.pei.de/impfstoffe/covid-19
a) Bahan vaksin yang digunakan,
b) Jumlah vaksin yang diperlukan untuk mendapatkan vaksinasi perlindungan,
c) Jumlah vaksin „booster" yang diperlukan untuk mendapatkan vaksinasi perlindungan
d) Waktu interval,
aa) waktu yang harus ditunggu setelah mendapatkan vaksinasi untuk memperoleh vaksinasi perlindungan
bb) waktu maksimal antara vaksinasi atau vaksin „Booster“
Dimohon untuk memeriksa kembali sebelum rencana perjalanan, apakah bukti vaksinasi telah memenuhi persyaratan yang disebutkan – terutama, apakah vaksinasi perlindungan Anda sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh situs www.pei.de/impfstoffe/covid-19 .
Individu yang belum genap berumur 12 tahun dan belum divaksin dapat melakukan perjalanan masuk dengan bukti tes (tes PCR atau tes antigen) dengan didampingi oleh minimal salah satu orang tua yang telah divaksin secara lengkap. Individu yang belum genap berumur 6 tahun tidak membutuhkan bukti tes.
Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di tautan berikut: https://www.bmi.bund.de/SharedDocs/faqs/DE/themen/bevoelkerungsschutz/coronavirus/coronavirus-faqs.html.
Kewajiban bukti imunitas COVID juga berlaku bagi penempuh perjalanan yang hanya melakukan transit di bandara Jerman, baik transit non-Dalam hal ini, hasil tes cepat antigen atau bukti kesembuhan atau bukti vaksinasi saja tidak cukup. Saat menempuh perjalanan masuk menggunakan jasa perusahaan transportasi, tes PCR dapat dilakukan maksimal 48 jam sebelum (rencana) jadwal keberangkatan. Instansi Jerman yang berwenang dapat memerintahkan tes PCR tambahan pada saat ketibaan di wilayah Jerman, terutama di tempat kedatangan (contoh: bandara).Schengen dari/ke negara ketiga di luar UE maupun dari/ke negara Schengen.
Bukti hasil tes, bukti kesembuhan, atau bukti vaksinasi harus ditunjukkan kepada maskapai untuk pemeriksaan sebelum perjalanan. Hanya dalam kasus perjalanan lintas perbatasan melalui darat menggunakan kereta atau melalui laut berkas bukti dapat ditunjukkan di tengah perjalanan. Selain itu, saat ketibaan di Jerman, bukti harus ditunjukkan kepada polisi perbatasan Jerman yang berwenang apabila diminta.
Untuk perjalanan masuk dari daerah dengan variasi virus, bukti hasil tes PCR bersifat wajib;
Dalam hal ini, hasil tes cepat antigen atau bukti kesembuhan atau bukti vaksinasi saja tidak cukup. Saat menempuh perjalanan masuk menggunakan jasa perusahaan transportasi, tes PCR dapat dilakukan maksimal 48 jam sebelum (rencana) jadwal keberangkatan. Instansi Jerman yang berwenang dapat memerintahkan tes PCR tambahan pada saat ketibaan di wilayah Jerman, terutama di tempat kedatangan (contoh: bandara).