Willkommen auf den Seiten des Auswärtigen Amts
FAQs - Visa secara umum
FAQ
Dalam kasus penolakan mohon dibaca dengan teliti penjelasan yang tertulis dalam surat penolakan. Anda dipersilahkan untuk mengajukan permohonan baru (dengan biaya) serta semua dokumen yang dibutuhkan.
Pemeriksaan ulang atas permohonan yang telah diajukan di Kedutaan (yang disebut Remonstrasi) tidak dapat dilakukan. Anda dapat mengajukan gugatan atas penolakan ke pengadilan tata usaha Berlin dalam kurun waktu satu bulan. Mohon diperhatikan, bahwa dalam kasus ini hal yang dilakukan adalah pemeriksaan ulang melalui pengadilan, bukan pemeriksaan ulang penolakan melalui Kedutaan. Pemeriksaan ulang secara resmi hanya dapat dilakukan dalam bahasa Jerman. Untuk proses pengadilan dan untuk bantuan hukum yang mungkin diperlukan membutuhkan biaya yang sangat besar. Sampai dengan selesainya proses gugatan yang memerlukan waktu beberapa bulan, maka permohonan visa baru tidak dapat diproses
Atas dasar penyediaan layanan yang setara bagi semua, Kedutaan menggunakan sistem janji temu daring untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua pemohon dalam mendapatkan janji temu. Janji temu yang dibatalkan akan menjadi kosong dan akan diisi kembali oleh pemohon lain dari daftar tunggu. Kami mohon pengertian Anda bahwa, sehubungan dengan kapasitas kerja yang terbatas, Kedutaan tidak dapat menjawab pertanyaan mengenai pembuatan janji melalui telepon ataupun email.
Kedutaan Besar Republik Federal Jerman telah mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai apostille untuk dokumen yang diterbitkan di Indonesia yang akan digunakan untuk aplikasi visa Jerman:
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menerbitkan apostille di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs web Kementerian https://apostille.ahu.go.id/ dan FAQ https://apostille.ahu.go.id/faq
o Apostille harus ditempelkan pada dokumen asli. Melampirkan apostille pada salinan dokumen (disahkan) tidak cukup.
o Jika segel apostille Anda rusak atau hancur, Anda harus memperoleh apostille baru untuk dokumen tersebut.
o Apostille harus mencantumkan nama pejabat yang mengeluarkan dokumen asli tersebut; sebagai contoh:
=> Apostille pada akta kelahiran Indonesia yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil, harus mencantumkan nama pejabat yang berwenang yang mengeluarkan akta asli tersebut.
Apostille tidak diperlukan untuk dokumen yang telah dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman.
Apostille tidak diperlukan untuk dokumen yang diterbitkan di Jerman atau di Uni Eropa.
Untuk dokumen yang diterbitkan di negara lain, silakan lihat situs web Kedutaan Besar atau Konsulat Republik Federal Jerman di negara yang bersangkutan untuk informasi mengenai legalisasi oleh kantor perwakilan Jerman di negara yang bersangkutan (contoh: dokumen dari Malaysia, Thailand) atau di apostille dari negara yang menerbitkan (contoh: dokumen dari Singapura, Amerika Serikat, Australia).
Anda dapat menggunakan surat jaminan resmi (Verpflichtungserklärung) yang tidak lebih lama dari 6 bulan. Karena terdapat kemungkinan situasi keuangan pemberi jaminan telah berubah selepas jangka waktu tersebut, dibutuhkan surat jaminan resmi yang baru apabila surat yang Anda miliki saat ini diterbitkan lebih dari 6 bulan yang lalu.
Kami berusaha sedapat mungkin untuk memproses permohonan visa secepatnya. Pada umumnya, permohonan visa nasional membutuhkan waktu sampai dengan 12 minggu dan permohonan visa Schengen sampai dengan 15 hari. Pemeriksaan yang dibutuhkan dan persyaratan yang terlibat dapat mengakibatkan penyimpangan waktu dari perkiraan tersebut. Pertanyaan mengenai status visa selama jangka waktu pemrosesan di atas tidak dapat dijawab.
Pada saat ini jumlah pertanyaan yang diterima Kedutaan telah meningkat dengan sangat tinggi. Kami memohon kesabaran Anda, sehubungan dengan kapasitas kerja yang terbatas hanya pertanyaan yang belum terjawab dalam web kami dan FAQ ini yang akan kami jawab. Mohon untuk tidak mengirimkan pertanyaan lebih lanjut mengenai email Anda, juga Ketika kami membutuhkan waktu lebih lama untuk menjawab pertanyaan di luar informasi dalam web dan FAQ.
Tidak, sayangnya ini tidak dapat dilakukan. Janji tersebut hanya berlaku sesuai tujuan yang dipilih saat pembuatan.
Untuk keamanan perlindungan kesehatan di masa pandemi, janji temu yang baru akan diberikan dengan dilampirkannya surat dokter dan hasil pemeriksaan yang sesuai. Janji temu yang baru dapat diberikan paling cepat 14 hari setelah janji temu yang seharusnya.
Bagian Visa tidak dapat melayani pemeriksaan dokumen sebelum janji temu. Pemeriksaan hanya dapat dilakukan pada saat penyerahan permohonan. Informasi mengenai dokumen yang dibutuhkan untuk proses visa dapat Anda temukan di situs web kami.
Proses permohonan visa setiap orang bergantung pada persyaratan hukum yang berbeda-beda, di mana akan terdapat perbedaan untuk setiap kasusnya. Hal ini mengakibatkan perbedaan dalam tiap proses permohonan.
Tidak, sayangnya ini tidak dapat dilakukan, karena pengambilan data biometris harus dilakukan. Dokumen yang tidak merujuk pada permohonan visa mana pun akan dihancurkan karena Kedutaan tidak dapat menyimpan dokumen tersebut sesuai asas perlindungan data.
Sayangnya kami tidak dapat memperpanjang visa yang telah habis masa berlakunya. Anda harus mengajukan kembali permohonan visa yang baru.
Kedutaan telah menerangkan sistem pemberian janji temu secara daring yang ada di situs kami. Janji temu disediakan secara bebas biaya melalui program yang disediakan oleh Kementerian Luar Negeri Jerman untuk pengaturan janji temu. Sistem ini menjamin perencanaan optimal bagi setiap orang yang ingin melakukan perjalanan dan pengajuan permohonan visa. Pemberian janji temu secara elektronik ini mendukung agar janji temu dapat diberikan dalam jumlah sebesar mungkin.
Kedutaan tidak bekerja sama dengan agen-agen yang menawarkan jasa pembuatan janji temu atas permintaan pemohon visa dengan imbalan bayaran. Penggunaan agen semacam ini tidak dibutuhkan dan juga tidak disarankan. Agen tersebut tidak memiliki akses terhadap sistem pembuatan janji meskipun mereka mengatakan hal sebaliknya kepada Anda.
Sehubungan dengan berbagai faktor, jumlah permohonan visa yang masuk dapat menjadi sangat tinggi. Walaupun pegawai kami bekerja sangat giat dalam menjalankan tugasnya, tetap tidak dapat dihindari adanya kemungkinan masa tunggu untuk pengajuan permohonan visa menjadi semakin panjang.
Karena semua pemohon visa memiliki urgensi tinggi yang sama untuk memperoleh visanya, dalam rangka penyediaan layanan yang setara pemindahan janji temu ke jadwal yang lebih awal tidak memungkinkan atau diperbolehkan. Janji temu khusus hanya dapat diberikan dalam kasus darurat secara kemanusiaan atau medis. Dalam kasus ini, kami memohon kepada Anda untuk menjabarkan situasi darurat Anda secara konkret melalui formulir kontak di situs kamu atau email. Kami mohon pengertian Anda bahwa hanya situasi yang benar-benar darurat secara kemanusiaan dan medis disertai bukti yang sesuai yang akan mendapatkan jawaban yang positif.
Mohon untuk menghubungi Bagian Visa melalui email mengenai perihal ini.
Mohon hubungi kantor urusan imigrasi (Ausländerbehörde) yang berwenang di Jerman. Apabila Anda membutuhkan visa yang baru, maka Anda harus berusaha untuk mendapatkan janji temu melalui sistem pemberian janji kami. Mohon tidak menanyakan mengenai pemberian janji temu melalui email/telepon karena hal ini tidak akan kami jawab. Untuk mempersingkat masa pemrosesan permohonan visa, Anda dapat meminta pihak imigrasi (Ausländerbehörde) untuk memberikan persetujuan terlebih dahulu.
Dokumen yang tidak seluruhnya diterbitkan dalam bahasa Jerman atau Inggris harus diterjemahkan. Untuk itu, Kedutaan menyediakan daftar penerjemah di Indonesia yang dapat Anda gunakan sebagai tambahan untuk penerjemah yang disumpah di Jerman. Terjemahan dokumen dalam bahasa Inggris biasanya dapat diterima jika menunjukkan bukti pengakuan resmi penerjemah di Indonesia atau Jerman.
Untuk pertanyaan umum dalam rangka visa Schengen Jerman atau visa nasional Jerman Anda dapat menghubungi staf Kedutaan bagian visa di nomor +62-21-39855114 pada waktu berikut ini:
Selasa & Kamis: pukul 13:30 – 15:30
Pemegang dokumen perjalanan UN-Laissez-passer dalam rangka dinas, apa pun kewarganegaraannya, tidak memerlukan visa dan diizinkan untuk bepergian ke Jerman dalam rangka tugas resmi untuk kunjungan jangka pendek hingga maximal 90 hari. Mohon untuk memberikan bukti untuk perjalanan kedinasan serta kewarganegaraan Anda (paspor nasional) pada saat memasuki Jerman. Anda juga diharapkan untuk menunjukkan bukti asuransi perjalanan saat memasuki Jerman.
Pemegang dokumen perjalanan Laissez-Passer PBB yang bermaksud memasuki Jerman dalam rangka perjalanan pribadi, harus mengajukan permohonan visa dengan paspor nasional.
Silakan mengikuti peraturan dan persyaratan umum yang diberikan oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta.