Selamat Datang di Situs Web Kementerian Luar Negeri Jerman

Prevensi Korupsi

Korupsi

Korupsi, © Colourbox

Artikel

Ketentuan pencegahan korupsi pada ketentuan Tata Usaha Negara Jerman tertanggal 30 Juli 2004 menentukan kerangka hukum bagi tugas melaksanakan pencegahan korupsi baik itu di Kementerian Luar Negeri Jerman maupun pada setiap perwakilannya di luar negeri. Ketentuan ini bermaksud secara jelas dan melalui  peraturan yang tidak berbelit menciptakan suatu batasan bagi pelaksanaan tata usaha secara berintegritas, fair dan transparan.

Dasar-dasar etis dan penolakan atas tindak korupsi haruslah tertanam dan masuk ke alam bawah sadar para pegawainya baik di Kementrian Luar Negeri Jerman maupun bagi para utusan dan staf lokal pada perwakilan di luar negeri. Persoalan penting yang dibahas baik di Kementrian Luar Negeri Jerman maupun pada perwakilan luar negerinya adalah sensibilitas para pegawainya dalam tema ini, perlindungan terhadap bahaya korupsi serta mempertahankan standar secara etis dan secara legal sebagai bagian integral dari kegiatan birokrasi.

Penerimaan hadiah, kenang-kenangan pribadi maupun keuntungan-keuntungan lainya.

Pada dasarnya berlaku: Dilarang untuk menerima!

Tanpa persetujuan dari Kementerian Luar Negeri Jerman setiap pegawai di Kementrian Luar Negeri Jerman maupun setiap pegawai utusan serta staf lokal pada perwakilan Jerman  di luar negeri dilarang untuk menerima segala bentuk hadiah, atau keuntungan pribadi lainya. Peraturan-peraturan  lainya terdapat pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Jerman (BMI) mengenai pelarangan penerimaan hadiah dan pemberian lainya yang tercantum pada Tata Usaha Negara dari tanggal 08 November 2004 dan edaran dari Kementrian Luar Negeri Jerman.

Pertanyaan dan penjelasan mengenai prevensi korupsi pada Kementrian Luar Negeri Jerman dapat Anda ajukan pula pada petugas prevensi korupsi di Kementrian Luar Negeri Jerman.

Penjelasan lainya dan jawaban atas banyak sekali pertanyaan dapat Anda lihat pada Katalog Tanya Jawab  mengenai tema penerimaan hadiah, pemberian dan keuntungan lainya, yang telah dibuat atas arahan dari pihak BMI dari Bagian Inisiatif Prevensi Korupsi antara pemerintah dan swasta.

Ke awal laman