Selamat Datang di Situs Web Kementerian Luar Negeri Jerman
ASEAN (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)
Logo ASEAN, © ASEAN
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) didirikan pada tahun 1967 dan terdiri dari 10 negara anggota, yaitu: Brunei Darussalam, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam. Tujuan ASEAN tidak sebatas menjaga stabilitas kawasan, melainkan juga lebih dari itu menjalankan integrasi ekonomi serta dalam memperbaiki daya saing regional.
Kepemimpinan ASEAN digilir setiap tahun sekali antara tiap negara anggota. Pada tahun 2023, Indonesia akan kembali menjadi Ketua ASEAN.
ASEAN telah mendirikan sebuah kawasan perdagangan bebas bernama ASEAN Free Trade Area (AFTA) melalui pengurangan tarif bertahap. Perjanjian AFTA telah mulai diberlakukan pada 1 Januari 2003. Kawasan perdagangan bebas antara enam negara anggota ASEAN (ASEAN-6) yang menandatangani Deklarasi Singapura pada 1992 secara luas telah berlaku sejak 2010. Empat negara anggota yang bergabung setelahnya – Vietnam (1995), Laos dan Myanmar (1997), dan Kamboja (1995) – diberikan masa transisi hingga 2015 untuk mengimplementasikan perjanjian tersebut. Dengan berlakunya AFTA secara hampir menyeluruh, perdagangan dalam ASEAN telah terbebas dari hambatan tarif. Namun demikian, penghapusan hambatan non-tarif telah berjalan dengan lebih lamban.
Piagam ASEAN:
Piagam ASEAN yang berlaku sejak 15 Desember 2008 memberikan tambahan impuls bagi kerja sama ASEAN, terutama dalam bidang politik dan keamanan, namun juga kebudayaan dan kemasyarakatan. Piagam ini menjadi pondasi bagi pembangunan masyarakat ASEAN lebih lanjut dan memberikannya kedudukan hukum. Selain itu, piagam ini mengandung pengakuan negara-negara ASEAN terhadap supremasi hukum, demokrasi, dan tata pemerintahan yang baik. Penetapan Komite Perwakilan Tetap Negara-Negara ASEAN di Sekretariat ASEAN yang berkedudukan di Jakarta adalah kemajuan berarti dalam menciptakan kerja sama terlembaga yang lebih baik.
Deklarasi HAM ASEAN (AHRD):
Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN (ASEAN Human Rights Declaration – AHRD) yang diadopsi pada November 2012, tepatnya di saat berlangsungnya KTT ASEAN ke-21. Dengan demikian, ASEAN telah memiliki sebuah instrumen regional bagi perlindungan HAM, walau dokumen yang bersifat tidak mengikat ini telah dikritik sebagian pihak yang menganggapnya terlalu lemah.
Saat ini, lebih dari 90 negara telah mengutus Duta Besar untuk ASEAN. Duta Besar Jerman untuk ASEAN, Ina Lepel, juga terakreditasi sebagai Duta Besar untuk Indonesia.
Pemerintahan Jerman memberikan penekanan khusus terhadap hubungan panjang dan era tantara Jerman dan ASEAN, serta mendukung pengembangan dan penguatan hubungan ASEAN dan Uni Eropa (EU) lebih lanjut. Selama Kepresidenan Jerman dalam Dewan Uni Eropa pada 2007, kedua kawasan sepakat untuk memperdalam hubungan secara substantif melalui Deklarasi Nuremberg.
Sejak 2016, Jerman mengemban status sebagai Mitra Pembangunan ASEAN. Portfolio proyek dan program bersama yang panjang dibahas secara rutin setiap tahun dalam pertemuan resmi antara seluruh perwakilan negara anggota ASEAN, Sekretariat ASEAN, dan Duta Besar Jerman untuk ASEAN dan didesignasi untuk Timor-Leste.
Uni Eropa sendiri merupakan salah satu mitra terpenting bagi ASEAN. EU dan ASEAN telah menjalin sebuah hubungan Kemitraan Dialog bahkan sejak 1977. Pada Juli 2014, Uni Eropa dan ASEAN sepakat untuk meningkatkan hubungannya menjadi sebuah kemitraan strategis, menjadikan Uni Eropa salah satu mitra terpenting ASEAN.
Jerman mendukung proses integrasi kawasan yang berlangsung di Asia Tenggara dan oleh karena itu mendukung penguatan institusi-institusi ASEAN.