Selamat Datang di Situs Web Kementerian Luar Negeri Jerman

Perlindungan Data Dalam Proses Visa

18-05-2026 - FAQ

Informasi berdasarkan pasal 13 dan 14 Peraturan UE 2016/679 (Peraturan dasar perlindungan data)

Kementerian Luar Negeri Jerman menggunakan data pribadi Anda ketika memproses permohonan Anda. Data pribadi Anda merupakan semua informasi mengenai identifikasi atau identitas seorang individu. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai pemrosesan data dan ketaatan kewajiban pemberian informasi sesuai Pasal 13 dan 14 DSGVO kami beritahukan sebagai berikut:

FAQ

Penanggung jawab atas pemrosesan data pribadi Anda sesuai Pasal 4 Nr. 7 DSGVO adalah Kementerian Luar Negeri Jerman dan perwakilan luar negeri yang bersama-sama membentuk satu kesatuan Badan Federal Jerman. 

Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Indonesia:
Jalan M. H. Thamrin No.1, Jakarta 10310
Jakarta, Indonesia
Telepon: +62 21 398 55 000
E-Mail: Formulir Kontak 

 

Auswärtiges Amt
Werderscher Markt 1
D-10117 Berlin

(Alamat pos: Auswärtiges Amt, D-11013 Berlin).

Tel.: +49 30 18-17-0
Fax: +49 30-18-17-3402

Situs web: www.auswaertiges-amt.de

Kontaktformular

Penanggung jawab perlindungan data Kementerian Luar Negeri Jerman dapat Anda hubungi melalui alamat berikut ini:

Datenschutzbeauftragter des Auswärtigen Amts (Penanggung jawab perlindungan data Kementerian Luar Negeri Jerman)

Werderscher Markt 1
D-10117 Berlin
Tel.: + 49 30 18-17 0

Kontaktformular

Kategori data pribadi yang diproses merupakan data yang yang dibutuhkan dalam formulir permohonan visa. Terutama biasanya dibutuhkan nama keluarga Anda, nama lahir Anda, nama depan Anda, tanggal dan tempat kelahiran serta negara kelahiran Anda, jenis kelamin, warga negara, status keluarga, alamat terkini, nomor telepon, alamat email, pekerjaan, data dokumen perjalanan (tipe dokumen, nomor seri, negara dan instansi yang mengeluarkan, tanggal terbit dokumen, lama berlakunya dokumen) pas foto dan sidik jari. 


Untuk permohonan visa nasional dibutuhkan informasi tambahan, cth.: informasi mengenai istri/suami, pasangan hidup, anak, orang tua, izin tinggal sebelumnya, tujuan izin tinggal, vonis hukum sebelumnya, pengusiran, pemulangan paksa, keterangan medis.


Kategori data yang disebutkan di atas berasal dari informasi yang diberikan oleh Anda selama proses visa.
 

Kategori data pribadi yang diproses dalam formular permohonan visa termasuk data pengundang. Yang terutama dibutuhkan nama keluarga Anda, nama depan Anda, alamat rumah dan alamat email.

Kategori data yang disebutkan di atas berasal dari informasi yang Anda berikan dalam surat undangan dan pemohon visa selama proses visa.

Data Anda disimpan karena dibutuhkan pada proses visa dan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Apabila Anda mengajukan permohonan visa, maka Anda harus memberikan data dan informasi yang diperlukan untuk permohonan visa tersebut sesuai dengan ketentuan § 82 Undang-Undang Izin tinggal (AufentG). Apabila Anda tidak memberikan data Anda, maka permohonan visa Anda akan ditolak dan biaya proses visa yang telah dibayarkan tidak akan dikembalikan.

Pemrosesan data pribadi Anda hanya digunakan untuk proses visa sesuai ketentuan pelaksanaan.

Dasar hukum yang berlaku adalah Pasal 6, ayat 1, huruf c) dan e), ayat 2 Peraturan UE 2016/679 (DS-GVO) in juncto Peraturan (EG) Nr. 767/2008 (Peraturan VIS) dan Peraturan (EG) Nr. 810/2009 (Visakodex) termasuk lampirannya serta. §§ 72a ff. (AufenthG) dan § 69 Peraturan izin tinggal (Aufenthaltsverordnung/AufenthV), dan Undang-Undang registrasi warga negara asing – peraturan pelaksanaan (AZRG-DV), Undang-Undang peringatan data visa (Visa-Warndatei-Gesetz/VWDG) dan ketentuan khusus lainnya atau § 3 Undang-Undang perlindungan data Federal Jerman (Bundesdatenschutzgesetz/BDSG 2018).

Data Anda akan langsung dihapus setelah data yang dibutuhkan untuk penyelesaian proses visa Anda tidak diperlukan lagi. Pada umumnya data Anda akan dihapus dua tahun setelah proses visa Anda selesai dan paling lama lima tahun setelah keputusan hukum yang berlaku atas permohonan visa Anda.

Data Anda hanya akan diberikan ke pihak ketiga, selama dibutuhkan dalam pelaksanaan proses visa sesuai ketentuan. Maka data pribadi Anda selama proses visa akan diberikan ke masing-masing instansi pemerintah dalam negeri yang berwenang, bagian visa terkait dan instansi pemerintah pusat dari negara anggota Schengen lainnya atau instansi pemerintah setempat yang berwenang di tempat tinggal Anda. Pemberian data ke penerima di luar Uni Eropa hanya dilakukan apabila diizinkan sesuai Bab V dari DSGVO.

Apabila layanan dinas eksternal dibutuhkan dalam pemrosesan langkah satuan permohonan visa, maka data Anda akan diminta oleh pihak tersebut atau akan diberikan kepada pihak tersebut, selama dibutuhkan dalam pemrosesan permohonan visa. Layanan dinas eksternal menerima pengajuan permohonan visa dan menyerahkan permohonan tersebut kepada Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal. Bagian dinas Visa sebagai pelaksana instruksi memproses data pribadi atas nama Kementerian Luar Negeri Jerman sesuai dengan Pasal 28 DSGVO. Tanggung jawab untuk pemrosesan data tetap berada di Kementerian Luar Negeri Jerman (nama dan kontak penanggung jawab ada di nomor 1). Pelaksana instruksi menjamin, bahwa pemrosesan data Anda sesuai dengan ketentuan dari DSGVO dan BDSG dan hak Anda terlindungi. Kementerian Luar Negeri Jerman mempunyai kontrak yang mengikat dengan pelaksana instruksi untuk menjamin tujuan yang mencakup ketentuan dari Pasal 28, ayat 3 DSGVO dan memastikan ketelitian dalam penanganan data Anda. 

Data pribadi yang diminta dalam formulir permohonan pada saat pengajuan visa Schengen (C-Visa), pasfoto, sidik jari serta data yang diperlukan dalam keputusan permohonan atau keputusan pembatalan, pencabutan atau perpanjangan visa akan dimasukkan ke dalam sistem informasi visa (Visa-Informationssystem/VIS) dan disimpan selama maksimal lima tahun; 

Instansi visa dan badan penanggung jawab untuk pemeriksaan visa di daerah perbatasan wilayah luar dan di negara anggota Schengen serta badan imigrasi dan pengungsi di negara anggota Schengen akan mempunyai akses ke data tersebut selama lima tahun untuk memeriksa apakah persyaratan untuk perjalanan masuk ke dalam wilayah dari negara anggota Schengen sesuai ketentuan dan apakah izin tinggal di wilayah tersebut memenuhi ketentuan hukum, untuk identifikasi seorang individu yang tidak atau tidak lagi memenuhi persyaratan, untuk memeriksa permohonan suaka dan untuk menentukan, siapa yang berwenang atas permohonan suaka tersebut.

Sebagai perlindungan dari dan pengungkapan atas tindakan terorisme und tindakan pidana berat lainnya dan untuk penyelidikan tindakan pidana ini dengan ketentuan tertentu, maka badan pemerintah yang disebutkan dari anggota negara Schengen dan Europol juga memiliki akses ke data tersebut. Penanggung jawab untuk pemrosesan data dari negara bagian: Bundesverwaltungsamt, D-50728 Köln, eu-zentrale-services@bva.bund.de. Informasi lebih lanjut untuk pemrosesan data di VIS dapat Anda temukan di sini. 

Pemrosesan data di VIS dilakukan dalam hubungan kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Jerman. Badan administrasi Federal Jerman (Bundesverwaltungsamt) dan Kementerian Luar Negeri Jerman telah memiliki perjanjian yang mengikat dalam hal tersebut mengenai tanggung jawab bersama dalam pemrosesan data pribadi sesuai dengan Pasal 26 dari ketentuan UE 2016/679 (DSGVO). Informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut dapat Anda temukan di sini. 

Permohonan atas informasi terkait data pribadi Anda yang Anda berikan kepada VIS dan tersimpan di VIS dan negara anggota Schengen, dapat diajukan melalui ini ke Badan administrasi Federal Jerman. 

Anda sebagai individu terkait sesuai dengan ketentuan memiliki hak sebagai berikut:

  • Hak atas informasi (Pasal 15 DSGVO)
  • Hak atas pemberitahuan (Pasal 16 DSGVO)
  • Hak atas penghapusan (Pasal 17 DSGVO)
  • Hak atas pembatasan pemrosesan (Pasal 18 DSGVO)
  • Hak atas pemindahan data (Pasal 20 DSGVO)
  • Hak atas penolakan pemrosesan (Pasal 21 DSGVO)

Anda mempunyai hak untuk memberikan pengaduan mengenai pemrosesan data pribadi Anda kepada Badan Pengawasan Perlindungan Data. Badan Pengawasan Perlindungan Data yang bertanggung jawab atas Kementerian Luar Negeri Jerman dan perwakilan luar negeri: 

Die Bundesbeauftragte für den Datenschutz und die Informationsfreiheit, Graurheindorfer Str. 153, 53117 Bonn, Tel.: +49 228-997799-0, poststelle@bfdi.bund.de, www.bfdi.bund.de

Ke awal laman