Selamat Datang di Situs Web Kementerian Luar Negeri Jerman
Surat Keterangan Kelahiran dan Akte Kelahiran - Informasi Dasar
Pada dasarnya tidak ada keharusan secara hukum untuk membuat surat keterangan kelahiran (Geburtsanzeige) pada kelahiran seorang Warga Negara Jerman di Luar Negeri atau permohonan pembuatan akte kelahiran Jerman. Akte Kelahiran Negara Indonesia mempunyai kekuatan hukum yang sama di dalam hukum Jerman dengan catatan Akte Kelahiran tersebut telah dilegalisir/Apostille.
Disarankan untuk mempunyai surat keterangan kelahiran berdasarkan hukum Jerman atau permohonan pembuatan akte kelahiran Jerman, apabila tempat tinggal anak tersebut, contohnya untuk waktu yang telah ditentukan akan pindah ke Jerman atau untuk permohonan paspor anak dibutuhkan sebuah Pernyataan Nama (Namenserklärung).
Pernyataan Nama tersebut dapat dilakukan pada waktu yang sama dengan pembuatan surat keterangan kelahiran.
Kedua orang tua dan anak tersebut harus hadir secara langsung di Kedutaan Besar Jerman di Jakarta atau di salah satu Konsul Kehormatan Jerman di Indonesia.
Catatan Sipil manakah yang berwenang?
Untuk proses surat keterangan kelahiran adalah wewenang Catatan Sipil yang merupakan tempat tinggal (terakhir) atau kota di Jerman dari anak atau pemohon yang berwenang (orang tua, pasangan hidup atau yang sudah menikah, anak). Catatan Sipil akan mencantumkan kelahiran anak tersebut di Bagian Registrasi Kelahiran atas dasar surat keterangan kelahiran dan membuatkan permohonan untuk Akte Kelahiran.
Apabila anak atau pemohon yang berwenang (termasuk ketika masa kecil) tidak pernah bertempat tinggal di Jerman atau menghabiskan waktu di Jerman, maka pembuatan dan pengeluaran Akte Kelahiran merupakan wewenang dari Catatan Sipil I di Berlin.
Untuk pengajuan permohonan dari Akte Kelahiran diminta untuk menggunakan formulir „Antrag auf Beurkundung einer Auslandsgeburt im Geburtenregister (§ 36 PStG)“.
1. Formulir Permohonan pembuatan Akte Kelahiran Luar Negeri
2. Akte Kelahiran anak dalam bentuk asli dan 2 lembar fotokopi
3. Akte Kelahiran kedua orang tua dalam bentuk asli dan 2 lembar fotokopi
4. Paspor kedua orang tua dalam bentuk asli dan 2 lembar fotokopi
5. Untuk anak-anak di atas umur 14 tahun: Paspor anak dalam bentuk asli dan 2 lembar fotokopi
6. (Apabila dibutuhkan) Akte Nikah kedua orang tua dari anak tersebut dalam bentuk asli dan 2 lembar fotokopi
7. (Apabila dibutuhkan) Surat Pengakuan Ayah dalam bentuk asli dan 2 lembar fotokopi
8. (Apabila dibutuhkan) Akte Cerai orang tua dari pernikahan sebelumnya dalam bentuk asli dan 2 lembar fotokopi
9. Izin tinggal di Indonesia dari pihak orang tua yang berkewarganegaraan Jerman - dalam bentuk asli dan 2 lembar fotokopi
10. (Apabila dibutuhkan) Surat Keterangan Pindah (Abmeldebestätigung) dari orang tua dalam bentuk asli dan 2 lembar fotokopi
Dalam kasus-kasus tertentu dapat diminta untuk menunjukkan dokumen-dokumen tambahan.
Pada dasarnya semua Akte Indonesia/Luar Negeri harus ditunjukkan setelah dilegalisir/disahkan (Apostille).
Semua Akte Luar Negeri (termasuk Akte Indonesia) harus ditunjukkan setelah diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman. Akte dalam bahasa Inggris tidak memerlukan terjemahan.
Biaya
Biaya untuk surat keterangan kelahiran dan segala formalitas yang diperlukan tergantung dari hukum yang berlaku di masing-masing negara bagian, dimana Catatan Sipil tersebut berada. Biaya pada umumnya berkisar antara 60€ dan 80€. Pada waktu permohonan Anda akan mendapatkan sebuah tulisan dengan informasi lebih lengkap. Biaya untuk Akte dari Kelahiran tersebut harus di transfer ke rekening di Jerman dari Catatan Sipil yang berwenang tersebut, setelah diminta untuk membayar. Pembuatan Akte Kelahiran hanya dapat diproses setelah pembayaran dilaksanakan.
Pada Perwakilan Luar Negeri terdapat biaya tambahan pada pengajuan permohonan:
Pengesahan fotokopi atas dokumen asli: 24,59€
Pengesahan tanda tangan di formulir permohonan dari surat keterangan kelahiran: 79,57€
Biaya-biaya tersebut akan dikonversikan kedalam mata uang Indonesia berdasarkan kurs mata uang yang berlaku pada hari itu di Kedutaan. Pembayaran saat ini hanya dapat dilakukan secara tunai. Di sebelah pintu masuk untuk ke bagian RK (Hukum dan Konsuler) di Kedutaan terdapat sebuah ATM dari Bank BCA.