Selamat Datang di Situs Web Kementerian Luar Negeri Jerman
Apostille - Proses Akta Indonesia
Petunjuk Umum
Akta Indonesia – Akta tertulis yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau akta tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang diberikan kuasa oleh pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan kewenangannya – dapat digunakan dalam ranah hukum Jerman, apabila diberikan tanda Apostille oleh Kementerian Hukum Indonesia.
Apabila Anda tidak yakin, apakah Anda memerlukan Apostille dalam kasus Anda, tanyakan lebih lanjut kepada instansi pemerintah Jerman, dimana Anda akan menunjukkan akta Anda. Instansi tersebut akan memutuskan, apakah akta tanpa pembuktian lebih lanjut dapat diakui sebagai akta resmi.
Informasi Penting:
Mohon diperhatikan, terhitung bulan Juni 2022 Kedutaan Besar Jerman tidak dapat melakukan legalisasi akta Indonesia. Indonesia telah melakukan perjanjian Haager untuk pembebasan legalisasi akta asing pada tanggal 5 Oktober 1961. Maka dari itu legalisasi yang harus dilakukan sebelumnya
digantikan dengan „Haager Apostille“ (legalisasi sebelumnya tetap berlaku)
Dengan Apostille, maka dipastikan keaslian dari tanda tangan dan cap dari pembubuh tanda tangan seperti juga wewenang dari penerbit akta tersebut. Akta asli tersebut harus dilampirkan. Untuk akta Jerman akan diterbitkan Apostille oleh salah satu instansi Jerman yang sudah ditentukan. Tidak diperlukan Apsostille dari perwakilan luar negeri suatu negara, dimana akta tersebut akan digunakan.
Kedutaan Jerman tidak terlibat dalam proses Apostille untuk akta Indonesia.
Di Indonesia Apostille diterbitkan oleh:
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umun Gedung Sentrag Mulia, Lt. 3 Jl. HR Rsauna Said SH Kav. X6-7, Kuningan Jakarta Selatan 12940 |
www.apostille.ahu.go.id cs@ahu.go.id https://ahu.go.id/ Tel: +62 21 29023235/6/7/8/9 Tel: +62 21 9023282/72 |
Jam Kantor |
Senin-Jumat pukul 09:00 – 14:00 |
Informasi di lembaran informasi ini berdasarkan pengetahuan dan perkiraan Kedutaan pada waktu penulisan teks. Apabila terjadi
perubahan tidak dapat diberikan jaminan untuk kelengkapan dan kebenarannya.