Selamat Datang di Situs Web Kementerian Luar Negeri Jerman

Legalisasi Akta dari Timor Leste

04.07.2024 - Artikel

Petunjuk Umum

Akta-akta yang dicatat oleh instansi pemerintah Republik Timor Leste atau orang terpercaya yang wewenangnya diakui oleh Republik Timor Leste dapat disahkan oleh Kedutaan Besar Republik Jerman di Jakarta untuk digunakan dalam hubungan hukum di Jerman.
Apabila Anda tidak yakin mengenai keharusan legalisasi dalam kasus Anda, mohon bertanya kepada pihak berwenang di Jerman yang akan mendapatkan akta Anda. Pihak berwenang tersebut akan memutuskan jika legalisasi diperlukan atau jika akta tersebut akan diakui keasliannya tanpa pembuktian lebih lanjut.

Prosedur Legalisasi

Proses legalisasi memastikan keaslian akta asing untuk sistem hukum Jerman. Sebuah akta dikatakan asli apabila akta tersebut berasal dari penerbit sesuai yang tertera di dalamnya. Untuk memastikan keaslian tersebut, tanda tangan dan stempel resmi penerbit harus diperiksa. Sebelum prosedur legalisasi, akta tersebut pun harus disahkan oleh Kementerian Luar Negeri Timor Leste. Akta tersebut kemudian dapat diserahkan ke Kedutaan Besar untuk dilegalisir.

Pemeriksaan terhadap kebenaran isi akta tidak dilakukan. Mohon untuk tidak melaminasi dokumen kependudukan karena legalisasi dari Kedutaan pada umumnya tidak dapat dicantumkan pada lembaran yang dilaminasi.

  • Hanya akta publik yang telah disahkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Timor-Leste yang dapat dilegalisir.
  • Ruang loket terletak di lantai dasar Kedutaan dan dapat diakses oleh penyandang disabilitas dengan bebas.
  • Akta yang akan dilegalisir harus ditunjukkan dalam bentuk aslinya; salinan tidak dapat dilegalisir meskipun sudah disahkan oleh notaris.
  • Apabila akta tidak diserahkan oleh pemohon sendiri, maka diperlukan surat kuasa tertulis dengan lampiran fotokopi paspor atau kartu identitas pemohon. Perwakilan resmi dapat diberikan kepada kerabat, teman, atau penyedia jasa Anda, misalnya.
  • Pemrosesan biasanya berlangsung dalam waktu 3 hari setelah pengajuan.
  • Seorang penyedia jasa hanya dapat mengirimkan akta dari maksimal 5 pemohon yang berbeda dalam satu janji temu.


Informasi lebih lanjut mengenai legalisasi dapat ditemukan di

  Situs Web Kementerian Luar Negeri Federal Jerman 


Ke awal laman