Selamat Datang di Situs Web Kementerian Luar Negeri Jerman
Legalisasi Akta dari Timor-Leste
Petunjuk Umum
Akta yang tercatat oleh instansi pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste atau dilakukan oleh pejabat akta yang diakui oleh Republik Demokratik Timor-Leste dalam format yang telah ditentukan sesuai dengan wewenang yang dimilikinya, maka akta tersebut dapat dilegalisasi melalui Kedutaan Besar Jerman di Jakarta untuk digunakan dalam ranah hukum Jerman.
Apabila Anda tidak yakin, apakah legalisasi dibutuhkan dalam kasus Anda, Anda dapat bertanya lebih lanjut kepada instansi pemerintah Jerman, dimana Anda akan melampirkan dokumen tersebut. Pihak tersebut akan memutuskan, apakah sebuah legalisasi akan diperlukan atau akta tersebut akan diakui sebagai asli tanpa dibutuhkannya pembuktian lainnya.
Prosedur Legalisasi
Proses legalisasi memastikan keaslian akta asing untuk sistem hukum Jerman. Sebuah akta dikatakan asli apabila akta tersebut berasal dari penerbit sesuai yang tertera di dalamnya. Untuk memastikan keaslian tersebut, tanda tangan dan stempel resmi penerbit harus diperiksa. Sebelum prosedur legalisasi, akta tersebut pun harus disahkan oleh Kementerian Luar Negeri Timor Leste. Akta tersebut kemudian dapat diserahkan ke Kedutaan Besar untuk dilegalisir.
Pemeriksaan terhadap kebenaran isi akta tidak dilakukan. Mohon untuk tidak melaminasi dokumen kependudukan karena legalisasi dari Kedutaan pada umumnya tidak dapat dicantumkan pada lembaran yang dilaminasi.
- Yang dapat dilegalisasi hanya akta yang telah disahkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Demokratik Timor-Leste.
- Ruang loket terletak di lantai dasar Kedutaan dan dapat diakses oleh penyandang disabilitas dengan bebas.
- Akta yang akan dilegalisasi harus ditunjukkan dalam bentuk aslinya; salinan tidak dapat dilegalisasi meskipun sudah disahkan oleh notaris.
- Apabila akta tidak diserahkan oleh pemohon sendiri, maka diperlukan surat kuasa tertulis dengan lampiran fotokopi paspor atau kartu identitas. Yang dapat diberikan kuasa contohnya kerabat, teman, atau penyedia jasa Anda.
- Pemrosesan pada umumnya berlangsung dalam waktu 3 hari setelah penyerahan akta.
- Penyedia jasa hanya dapat menyerahkan akta dari maksimal 5 pemohon yang berbeda dalam satu janji temu.
Informasi lebih lanjut mengenai legalisasi dapat ditemukan di