Selamat Datang di Situs Web Kementerian Luar Negeri Jerman
Pengesahan, Legalisasi dan Apostille
Beglaubigung, © Photothek.de
Apostille: Pengesahan keaslian dokumen publik
Saat suatu instansi pemerintah atau pengadilan – di negara mana pun – berhadapan dengan sebuah akta yang diterbitkan di luar negeri, mereka berhadapan dengan masalah penilaian keaslian suatu dokumen yang tidak dikenalinya dengan baik.
Inilah alasan proses Apostille diadakan.
Apa itu Apostille?
Saat suatu instansi pemerintah atau pengadilan – di negara mana pun – berhadapan dengan sebuah akta yang diterbitkan di luar negeri, mereka berhadapan dengan masalah penilaian keaslian suatu dokumen yang tidak dikenalinya dengan baik.
Inilah alasan proses Apostille diadakan.
Apostille adalah sebuah tanda yang diberikan pada suatu dokumen sesuai format yang ditentukan secara internasional oleh badan berwenang dari negara yang menerbitkan dokumen untuk menandakan keaslian dokumen tersebut.
Diperlukan atau tidaknya Apostille oleh suatu instansi Jerman untuk sebuah dokumen dari Indonesia bergantung pada pertimbangan masing-masing instansi. Namun demikian, hal ini sering diwajibkan sehingga disarankan untuk mengajukan permohonan Apostille dengan segera agar tidak menimbulkan keterlambatan ke depannya.
Penerbitan Apostille di Indonesia
Informasi Proses Apostille untuk akta Indonesia
Informasi lebih lanjut dapat Anda temukan di portal informasi Apostille Indonesia.
Legalisasi Akta dari Timor Leste
Informasi tentang legalisasi akta dari Timor Leste
Tandatangan
Lembaran informasi legalisasi tandatangan
Kedutaan dapat melakukan legalisasi tandatangan untuk dokumen-dokumen yang akan dilampirkan -- di Jerman --.
Fotokopi
Legalisasi dari lembaran fotokopi dapat dilakukan, apabila lembaran fotokopi yang akan dilegalisasi tersebut terbukti akan digunakan -- di Jerman .