Selamat Datang di Situs Web Kementerian Luar Negeri Jerman
Visa Untuk Au-Pair (§ 19c AufenthG und § 12 BeschV)
Petunjuk Umum
- Dokumen yang tidak dikeluarkan dalam bahasa Jerman atau Inggris harus dilampirkan dengan terjemahan bahasa Jerman yang diakui.
- Permohonan yang tidak lengkap akan ditolak. Apabila permohonan Anda tidak lengkap, kami menyarankan untuk membuat janji temu setelah Anda mempunyai dokumen lengkap yang dibutuhkan untuk proses visa, sehingga terhindar dari terjadinya penolakan.
- Ijazah, Diploma dan sebagainya harus dilampirkan aslinya. Anda akan menerima kembali dokumen asli setelah proses dari permohonan visa selesai.
- Visa pada umumnya membutuhkan persetujuan dari instansi pemerintah untuk orang asing (Ausländerbehörde) yang berwenang atau dari agensi ketenagakerjaan (Bundesagentur für Arbeit) di Jerman. Visa dapat dikeluarkan setelah mendapatkan persetujuan ini.
- Proses pengerjaan visa membutuhkan waktu sekitar 4 minggu, dalam kasus-kasus tertentu bisa juga lebih lama.
- Pemesanan tiket pesawat tidak diperlukan dalam permohonan visa – Dimohon untuk memesan tiket pesawat setelah mendapatkan visa.
- Kedutaan dapat meminta dokumen lainnya yang diperlukan.
- Dimohon untuk tidak bertanya mengenai status visa Anda selama jangka waktu umum proses pengerjaan. Anda memperlambat proses pengerjaan bagi bagian visa dan tidak dapat dijawab.
- Biaya visa sebesar 75,- EUR dan dapat dibayarkan dalam mata uang Indonesia, Rupiah (secara tunai)
Informasi Umum
Tinggal sebagai Au-pair memberikan kesempatan bagi para individu berusia muda untuk memperdalam kemampuan berbahasa mereka di luar negeri dan mengenal kebudayaan asing lainnya. Au-pair juga merupakan komunikasi internasional. Para „Au-pair“ akan tinggal di keluarga pengundang. Hubungan antara Au-pair dan keluarga pengundang merupakan hubungan saling membutuhkan. Au-pair membantu mengasuh anak dari keluarga pengundang dan membantu dalam pekerjaan rumah tangga sehari-hari. Sebagai timbal baliknya keluarga pengundang menyediakan tempat tinggal, kebutuhan sehari-hari dan asuransi kesehatan, memberikan uang saku dan memberikan kesempatan untuk mengikuti kursus bahasa Jerman.
Pada saat perjalanan masuk Jerman Au-pair harus berusia minimal 18 tahun. Batasan usia pada saat pengajuan permohonan visa adalah 17 tahun dan maksimal 26 tahun. Permohonan visa diajukan paling awal 6 bulan sebelum rencana mulai tinggal sebagai Au-pair.
Permintaan Au-pair di keluarga pengundang pada umumnya hanya dapat dilakukan , apabila salah seorang dewasa berbicara bahasa Jerman sebagai bahasa ibu. Apabila bahasa Jerman digunakan sebagai bahasa percakapan dalam keluarga, maka izin tinggal dapat diberikan jika Au-pair tidak berasal dari negara yang sama seperti keluarga pengundang.
Informasi lainnya dapat Anda temukan di laman situs dinas ketenagakerjaan: www.arbeitsagentur.de
Daftar berikut ini dapat membantu Anda dalam memeriksa, apakah dokumen untuk permohonan visa Anda lengkap. Semua dokumen dalam daftar ini dilampirkan dalam format yang diminta dan sesuai urutan.
Daftar cek Permohonan Visa
Dokumen di bawah ini harus dilampirkan pada setiap permohonan visa sebanyak rangkap dua (2x) secara lengkap (+asli). Kertas dokumen maksimal berukuran A4.
⬜ Dua (2) formulir permohonan, termasuk pengajaran (Belehrungen) sesuai § 54 AufenthG dan kontak melalui email diisi lengkap dan di tanda tangan
⬜ Apabila diperlukan, dua (2) surat pernyataan untuk dapat dihubungi dan surat kuasa, diisi lengkap dan di tanda tangan, jika Anda tidak ingin dihubungi.
⬜ Dua (2) pasfoto biometris terbaru (Format: lihat papan contoh foto / Foto-Mustertafel)
⬜ Paspor yang masih berlaku (di tanda tangan secara pribadi dan minimal terdapat dua (2) halaman yang masih kosong dan masih berlaku minimal 1 tahun)
⬜ Dua (2) fotokopi dari halaman data pribadi paspor Anda yang masih berlaku
⬜ Surat motivasi dalam bahasa Jerman atau Inggris yang dibuat dan ditulis secara pribadi Asli dan satu (1) Fotokopi dengan informasi mengenai rencana tinggal Au-Pair.
Termasuk di dalamnya penjabaran mengenai harapan yang terkait masa tinggal sebagai Au-Pair dan keuntungan yang diinginkan bagi karir dan pribadi seperti juga rencana masa depan. Apa rencana Anda setelah menyelesaikan kegiatan Au-Pair? Apakah Anda ingin kembali ke Indonesia? Apakah Anda mahasiswa/-i? Jika iya, apakah Anda akan melanjutkan atau menghentikan studi Anda? Apakah Anda telah mempunyai ijazah? Dalam bidang apa?
⬜ Daftar riwayat hidup (2 Fotokopi)
⬜ Pernyataan Au-Pair sesuai contoh yang telah diisi dari agensi ketenagakerjaan dengan tandatangan dari Au-Pair (1 Asli, 1 Fotokopi)
⬜ Bukti pendaftaran kependudukan (Meldebestätigung) dari keluarga pengundang (2 Kopien). Dari bukti ini tertera, bahwa di rumah dari keluarga pengundang tinggal satu atau beberapa anak di bawah usia. Bukti pendaftaran kependudukan ini maksimal 3 bulan lamanya.
⬜ Dua (2) Fotokopi paspor atau halaman depan dan belakang dari kartu kependudukan orang tua dari keluarga pengundang.
⬜ Lembaran pertanyaan Au-Pair (2 Fotokopi) dari agensi ketenagakerjaan, diisi oleh keluarga pengundang.
⬜ Kontrak Au-pair
dalam bahasa Jerman atau Inggris (Asli dan dua Fotokopi) sesuai dengan contoh yang dikeluarkan oleh agensi ketenagakerjaan:
=> nama jelas dari pihak-pihak
=> jumlah dan umur dari anak yang akan diasuh (dalam keluarga tersebut harus tinggal minimal 1 anak dibawah umur)
=> Mulai dan jangka waktu dari kontrak (minimal 6 bulan, maksimal 1 tahun)
=> Kewajiban umum dari keluarga pengundang
=> Pekerjaan dari kelurga pengundang
=> Kewajiban umum dari Au-pairs
=> Kewajiban dari keluarga pengundang mengenai asuransi yang mencakup sakit, kehamilan, kelahiran dan kecelakaan
=> Perjanjian mengenai uang saku (minimal 280 € setiap bulan)
=> Perjanjian mengenai jam kerja (maksimal 6 jam setiap hari dan 30 jam setiap minggu, perjanjian mengenai cuti (minimal 2 hari kerja per bulan)
Apabila kontraknya dibuat melalui agensi yang telah tersertifikasi RAL, maka cukup menunjukkan kontrak dalam bentuk pemindaian atau melalui fax. Daftar agensi yang telah tersertifikasi RAL dapat Anda temukan di laman situd Gütegemeinschaft Au-pair e.V. (www.guetegemeinschaft-aupair.de).
⬜ Sertifikat bahasa (Asli + 2 Fotokopi)
Bukti kemampuan bahasa level A1, pada saat pengajuan permohonan tidak lebih lama dari 12 bulan. Sertifikat bahasa harus dikeluarkan oleh Institut bersertifikat ALTE-Standard (Association of Language Testers in Europe). Institut bahasa yang diakui antara lain disebutkan berikut ini: Goethe-Institut, Österreichisches Sprachdiplom (ÖSD), TestDaF-Institut e.V dan telc GmbH.
⬜ Apabila dimiliki: Bukti kualifikasi cth.: Diplom, ijazah, bukti kerja dengan terjemahan bahasa Jerman atau Inggris (Asli dan dua (2) Fotokopi). Untuk ijazah sekolah diperlukan legalisasi atau Apostille beserta terjemahan. Ijazah Indonesia pada saat pengajuan visa harus telah memiliki bukti (Apostille) dan terjemahan.
Bukti perlindungan asuransi kesehatan
Asuransi kesehatan „Incoming-Krankenversicherung“ harus dilampirkan sebelum proses visa selesai. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada saat wawancara pribadi atau pada saat proses visa. Dimohon untuk tidak menanyakan mengenai perlindungan asuransi sebelum itu.