Selamat Datang di Situs Web Kementerian Luar Negeri Jerman
FAQs - Visa Nasional
FAQ
Untuk pemeriksaan identitas, anak-anak harus menghadiri janji temunya sendiri.
Hanya sertifikat bahasa dnegan ujian kemampuan bahasa yang memenuhi standar dari Asosiasi Penguji Bahasa di Eropa (Association of Language Testers in Europe/ALTE) yang diakui sebagai bukti kemampuan bahasa Jerman.
Pada saat ini, hal ini mencakup sertifikat dari institut bahasa sebagai berikut, terlepas dari tempat pelaksanaan ujian:
- Goethe-Institut e.V.,
- Telc GmbH,
- Österreichisches Sprachdiplom (ÖSD),
- TestDaF-Institut e.V. (Institut Fernuniversität Hagen dan Ruhr-Universität Bochum; untuk tingkat ujian mulai dari B2 GER),
- Pusat ujian ECL (sebagai penyelenggara ujian, ujian melalui AFU GmbH).
Pada dasarnya, ujian harus diselenggarakan tidak lebih lama dari satu tahun yang lalu. Apabila terdapat salah satu modul yang diulang, maka tanggal yang berlaku adalah tanggal modul tertua. Modul dapat dilakukan di berbagai penyelenggara yang berbeda, selama semua penyelenggara dari berbagai modul tersebut merupakan penyelenggara yang diakui.
Di Jerman, ujian bahasa dapat diakui apabila dilaksanakan oleh salah satu penyelenggara ujian di atas atau salah satu penerima lisensi ujian dan ijazah bahasa pun diterbitkan oleh penyelenggara tersebut. Sertifikat bahasa dari sekolah bahasa lain, walau diperkenankan untuk mengadakan kursus integrasi, tidak dapat diakui.
Pengecualian berlaku bagi ijazah ujian bahasa bidang studi yang dikeluarkan oleh institut penguji yang diizinkan.
Pada saat pengajuan visa, tanggal ujian di sertifikat bahasa tidak boleh lebih lama dari satu tahun. Apabila salah satu modul diulang, maka tanggal modul yang telah lulus tidak boleh lebih lama dari satu tahun. Modul-modul dapat dilakukan di berbagai penyelenggara yang berbeda, selama semua penyelenggara dari berbagai modul tersebut merupakan penyelenggara yang diakui.
Hanya permohonan visa yang lengkap yang memiliki kemungkinan untuk disetujui. Apabila dokumen Anda belum lengkap, batalkan janji Anda. Silakan mencoba membuat janji temu baru kembali untuk waktu ketika semua dokumen Anda sudah lengkap.
Tidak, hal ini tidak dapat dilakukan. Setiap individu, baik anak kecil maupun remaja, membutuhkan janji temu masing-masing.
Pihak imigrasi (Ausländerbehörde) hanyalah salah satu pihak yang terlibat dalam proses visa dan pada saat ini proses tersebut belum selesai. Apabila keputusan telah dibuat atas permohonan Anda, Anda akan segera dihubungi. Yakinlah bahwa Kedutaan berusaha secepat mungkin untuk menyelesaikan permohonan visa Anda.
Proses permohonan visa nasional dapat memakan waktu sampai dengan 12 minggu, tetapi dapat terjadi penyimpangan di beberapa kasus. Perkiraan waktu yang eksak tidak dapat dilakukan.
Anda tetap dapat menggunakan janji temu Anda, silakan membawa paspor baru dan lama Anda.
Visa Anda diterbitkan hanya untuk tujuan tinggal tertentu. Pada dasarnya pengubahan tujuan tinggal ini tidak dapat dilakukan dan proses visa yang baru di luar Jerman dibutuhkan untuk hal ini. Pengecualian yang berlaku terhadap ketentuan ini dapat Anda peroleh dari kantor imigrasi (Ausländerbehörde) yang berwenang di Jerman.
Dimohon perhatiannya untuk mengajukan permohonan visa nasional hanya di Bagian Visa di Kedutaan Besar Jerman Jakarta dan tidak di Konsul Kehormatan Jerman di Indonesia. Terkecuali permohonan visa nasional bagi awak kapal sungai dan danau/pelaut, yang diajukan di VFS Global Jakarta (dengan daftar tunggu janji temu - registrasi di situs Kedutaan dan pemberian janji temu yang ditentukan).
Pengambilan hanya dapat dilakukan di Kedutaan Besar Jerman di Jakarta. Anda juga dapat memberikan kuasa kepada pihak ketiga.
Visa yang telah dikeluarkan mempunyai batasan waktu tanggal berlaku. Apabila Anda telat melakukan pengambilan paspor atau visa, Anda harus berusaha untuk tetap melakukan perjalanan ke Jerman secara tepat waktu. Perubahan masa berlaku visa tidak dapat dilakukan. Setelah masa berlaku telah berakhir, proses visa yang baru harus dilakukan (termasuk janji temu, biaya, dokumen permohonan, waktu pemrosesan).
Untuk pengajuan visa untuk melanjutkan studi (S2 / S3 / PhD), Anda harus melampirkan dokumen yang sama seperti mahasiswa pada umumnya. Rekening yang dibekukan tidak diperlukan, apabila Anda memperoleh beasiswa Jerman.
Baik untuk studi S1 (Bachelor) atau S2 (Master), Anda harus melampirkan semua dokumen sesuai dengan daftar periksa (checklist) yang berlaku untuk pengajuan visa studi.
Perjalanan masuk pada umumnya hanya dapat dilakukan terkait dengan sebuah rencana tujuan tinggal. Dalam kasus permohonan visa nasional, perjalanan masuk dapat dilakukan hingga 14 hari sebelum dimulainya tujuan masa tinggal yang sesungguhnya. Mohon perhatian Anda bahwa perlu dilampirkan polis asuransi kesehatan “Incoming-Versicherungsschutz” yang terpisah untuk rentang waktu dimulainya perjalanan masuk sampai dengan dimulainya tujuan masa tinggal (“Incoming-Versicherungsschutz). Namun, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, visa Anda baru dapat memasuki tahap pemrosesan akhir paling cepat 3 bulan sebelum tanggal masuk yang direncanakan.
Pada saat pengajuan permohonan, tidak perlu melampirkan polis asuransi kesehatan „Incoming-Krankenversicherung“. Lampiran tersebut akan dibutuhkan pada saat proses visa akan berakhir. Informasi lebih lanjut dapat Anda temukan di sini
Anda dapat mengajukan permohonan visa, jika Anda telah tinggal di Indonesia minimal selama enam bulan, memiliki izin tinggal di Indonesia (KITAS/KITAP) dan dapat membuktikannya. Izin tinggal jangka waktu pendek (cth. B211, Visa on Arrival, dst.) tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut.Terdapat peraturan khusus yang berlaku bagi individu yang terdaftar sebagai status pengungsi UNHCR.