Selamat Datang di Situs Web Kementerian Luar Negeri Jerman
Visa Nasional - Visa hanya untuk Kursus Bahasa (§ 16f AufenthG)
Petunjuk Umum
- Dokumen yang tidak dikeluarkan dalam bahasa Jerman atau Inggris harus dilampirkan dengan terjemahan bahasa Jerman yang diakui.
- Permohonan yang tidak lengkap akan ditolak. Apabila permohonan Anda tidak lengkap, kami menyarankan untuk membuat janji temu setelah Anda mempunyai dokumen lengkap yang dibutuhkan untuk proses visa, sehingga terhindar dari terjadinya penolakan.
- Ijazah, Diploma dan sebagainya harus dilampirkan aslinya. Anda akan menerima kembali dokumen asli setelah proses dari permohonan visa selesai.
- Proses pengerjaan visa membutuhkan waktu sampai dengan dua belas minggu, dalam kasus-kasus tertentu bisa juga lebih lama (terutama, apabila dibutuhkan persetujuan dari instansi pemerintah untuk orang asing (Ausländerbehörde) atau dari agensi ketenagakerjaan di Jerman (Bundesagentur für Arbeit).
- Pemesanan tiket pesawat tidak diperlukan dalam permohonan visa – Dimohon untuk memesan tiket pesawat setelah mendapatkan visa.
- Bagian Visa dapat meminta dokumen lainnya yang diperlukan.
- Dimohon untuk tidak bertanya mengenai status visa Anda dalam dua belas minggu selama proses pengerjaan. Pertanyaan mengenai status visa tidak dapat dijawab dikarenakan keterbatasan kapasitas.
- Biaya visa sebesar 75,- EUR dan dapat dibayarkan secara tunai/kartu kredit dalam mata uang Indonesia, Rupiah.
Informasi Umum
Keikutsertaan dalam kursus bahasa yang bukan dalam rangka persiapan studi dapat diberikan selama lebih dari 3 bulan sampai dengan maksimal satu tahun sesuai §16f, Undang-Undang izin tinggal (AufenthG). Kursus bahasa tersebut harus berupa kursus intensif dengan jadwal pelajaran setiap hari minimal 18 jam per minggu dengan waktu yang berbatas dan difokuskan pada penguasaan bahasa Jerman yang komprehensif. Kursus bahasa pada malam hari dan akhir pekan tidak termasuk.
Pemohon visa harus dapat menjelaskan alasan penguasaan kemampuan bahasa Jerman untuk izin tinggal dengan jangka waktu yang lebih panjang. Meskipun pengetahuan awal tentang bahasa Jerman bukan merupakan persyaratan untuk mendapatkan izin tinggalnya, namun motivasi untuk memperdalam kemampuan bahasa Jerman akan semakin terlihat, apabila pemohon sebelumnya telah mempunyai kemampuan bahasa Jerman.
Daftar berikut ini dapat membantu Anda dalam memeriksa, apakah dokumen untuk permohonan visa Anda lengkap. Semua dokumen dalam daftar ini dilampirkan dalam format yang diminta dan sesuai urutan.
Daftar Cek Permohonan Visa
Dokumen di bawah ini harus dilampirkan pada setiap permohonan visa sebanyak rangkap satu (1x) secara lengkap (+asli). Kertas dokumen maksimal berukuran A4.
⬜ Satu (1) formulir permohonan, termasuk pengajaran (Belehrungen) sesuai § 54 AufenthG dan kontak melalui email diisi lengkap dan ditandatangani
⬜ Apabila diperlukan, satu (1) surat pernyataan untuk dapat dihubungi dan surat kuasa, diisi lengkap dan ditandatangani, jika Anda tidak ingin dihubungi.
⬜ Satu (1) pasfoto biometris terbaru (Format: lihat papan contoh foto / Foto-Mustertafel)
⬜ Paspor yang masih berlaku (ditandatangani secara pribadi dan minimal terdapat tiga (3) halaman yang masih kosong dan masih berlaku minimal 15 bulan)
⬜ Satu (1x) fotokopi dari halaman data pribadi paspor Anda yang masih berlaku
⬜ Akta Lahir. Akta Indonesia harus sudah mempunyai terjemahan dan menyelesaikan proses pembuktian (Apostille) pada saat pengajuan permohonan visa. Untuk akta dari negara asing lainnya dibutuhkan surat pernyataan keaslian (legalisasi atau Apostille) dan terjemahan ke dalam bahasa Jerman. Asli + 1 fotokopi. Apabila nama yang tertera di akta lahir dan paspor berbeda, maka Anda harus melampirkan bukti yang dibutuhkan (contoh “Endorsement” dari nama di paspor Indonesia atau putusan pengadilan dengan Apostille dari perubahan nama tersebut, dst.)
⬜ Surat motivasi dalam bahasa Jerman atau Inggris (asli)
Penjelasan motivasi secara pribadi atau pekerjaan perihal pengajuan izin tinggal bahasa dalam rencana kehidupan di masa depan.
⬜ Daftar riwayat hidup (1 Fotokopi)
⬜ Pendaftaran kursus bahasa dengan jadwal pelajaran mingguan (1 Fotokopi)
⬜ Bukti kemampuan finansial
Pembiayaan:
Bukti pembiayaan minimal sebesar 1.027,- EUR netto per bulan (1 Fotokopi)
atau
Verpflichtungserklärung (surat jaminan) resmi dengan tanda bukti keaslian (asli+1 Fotokopi)
⬜ Jika punya: bukti kemampuan bahasa yang telah dimiliki (asli+1 Fotokopi) dengan informasi tingkatan kemampuan yang telah dicapai (cth.: A1, A2, B1,..)
Sertifikat bahasa harus dikeluarkan oleh Institut bersertifikat ALTE-Standard (Association of Language Testers in Europe). Institut bahasa yang diakui antara lain disebutkan berikut ini: Goethe-Institut, Österreichisches Sprachdiplom (ÖSD) dan TestDaF-Institut e.V. Pada, stau dari tingkat A2: ELC, saat pengajuan permohonan tidak lebih lama dari 12 bulan.
⬜ Apabila dimiliki: Bukti kualifikasi cth.: Diploma, ijazah, bukti kerja sosial di Indonesia, bukti kerja antara lain dengan terjemahan bahasa Jerman atau Inggris (asli dan satu (1) Fotokopi) Untuk ijazah sekolah diperlukan legalisasi atau Apostille beserta terjemahan. Ijazah Indonesia pada saat pengajuan visa harus telah memiliki bukti (Apostille) dan terjemahan.
⬜ Semua ijazah sekolah dan universitas (termasuk Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas). Akta Indonesia harus sudah mempunyai terjemahan dan menyelesaikan proses pembuktian (Apostille) pada saat pengajuan permohonan visa. Untuk akta dari negara asing lainnya dibutuhkan surat pernyataan keaslian (legalisasi atau Apostille) dan terjemahan ke dalam bahasa Jerman. Asli + 1 fotokopi. Apabila nama yang tertera di akta lahir dan paspor berbeda, maka Anda harus melampirkan bukti yang dibutuhkan (contoh “Endorsement” dari nama di paspor Indonesia atau putusan pengadilan dengan Apostille dari perubahan nama tersebut, dst.)
Bukti perlindungan asuransi kesehatan
Asuransi kesehatan „Incoming-Krankenversicherung“ harus dilampirkan sebelum proses visa selesai. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada saat wawancara pribadi atau pada saat proses visa. Dimohon untuk tidak menanyakan mengenai perlindungan asuransi sebelum itu.