Selamat Datang di Situs Web Kementerian Luar Negeri Jerman

Visa Nasional - Visa untuk melakukan Pelayanan Dinas Sukarela (BFD, FSJ, FÖJ, EFD)

20.11.2024 - Artikel

Petunjuk umum

  • Dokumen yang tidak dikeluarkan dalam bahasa Jerman atau Inggris harus dilampirkan dengan terjemahan bahasa Jerman yang diakui.
  • Permohonan yang tidak lengkap akan ditolak. Apabila permohonan Anda tidak lengkap, kami menyarankan untuk membuat janji temu setelah Anda mempunyai dokumen lengkap yang dibutuhkan untuk proses visa, sehingga terhindar dari terjadinya penolakan.
  • Ijazah, Diploma dan sebagainya harus dilampirkan aslinya. Anda akan menerima kembali dokumen asli setelah proses dari permohonan visa selesai.
  • Proses pengerjaan visa membutuhkan waktu sampai dengan dua belas minggu, dalam kasus-kasus tertentu bisa juga lebih lama (terutama, apabila dibutuhkan persetujuan dari instansi pemerintah untuk orang asing (Ausländerbehörde) atau dari agensi ketenagakerjaan di Jerman (Bundesagentur für Arbeit).
  • Pemesanan tiket pesawat tidak diperlukan dalam permohonan visa – Dimohon untuk memesan tiket pesawat setelah mendapatkan visa.
  • Bagian Visa dapat meminta dokumen lainnya yang diperlukan.
  • Dimohon untuk tidak bertanya mengenai status visa Anda selama dua belas minggu dalam jangka waktu umum proses pengerjaan. Dikarenakan keterbatasan kapasitas pertanyaan mengenai status visa tidak dapat dijawab.
  • Biaya visa sebesar 75,- EUR dan dapat dibayarkan secara tunai/kartu kredit dalam mata uang Indonesia, Rupiah.

Informasi umum

Untuk keikutsertaan Pelayanan Dinas Sukarela di Jerman (FSJ, BFD und FÖJ) dapat diberikan visa. Untuk keikutsertaan Pelayanan Dinas Sukarela Eropa dapat diberikan visa dengan mengikuti persyaratan yang diberikan. Pelayanan Dinas Sukarela berlangsung antara enam dan 24 bulan, pada umumnya satu tahun.

Tujuan dari izin tinggal adalah pengabdian untuk kesejahteraan bersama dan pemerolehan kompetensi.

Daftar berikut ini dapat membantu Anda dalam memeriksa, apakah dokumen untuk permohonan visa Anda lengkap. Semua dokumen dalam daftar ini dilampirkan dalam format yang diminta dan sesuai urutan.

Daftar Cek Permohonan Visa

Dokumen di bawah ini harus dilampirkan pada setiap permohonan visa sebanyak rangkap satu (1x) secara lengkap (+asli). Kertas dokumen maksimal berukuran A4.

Satu (1) formulir permohonan, termasuk pengajaran (Belehrungen) sesuai § 54 AufenthG, diisi lengkap dan ditandatangani

Apabila diperlukan, satu (1) surat pernyataan untuk dapat dihubungi dan surat kuasa, diisi lengkap dan ditandatangani, apabila Anda tidak dapat dihubungi

Satu (1) pasfoto biometris terbaru (Format: lihat papan contoh foto / Foto-Mustertafel)

Paspor yang masih berlaku (ditandatangani secara pribadi dan minimal terdapat tiga (3) halaman yang masih kosong dan masih berlaku minimal 15 bulan)

Satu (1) Fotokopi dari halaman data pribadi paspor yang masih berlaku

 Akta Lahir. Akta Indonesia harus sudah mempunyai terjemahan dan menyelesaikan proses pembuktian (Apostille) pada saat pengajuan permohonan visa. Untuk akta dari negara asing lainnya dibutuhkan surat pernyataan keaslian (legalisasi atau Apostille) dan terjemahan ke dalam bahasa Jerman. Asli + 1 fotokopi. Apabila nama yang tertera di akta lahir dan paspor berbeda, maka Anda harus melampirkan bukti yang dibutuhkan (contoh “Endorsement” dari nama di paspor Indonesia atau putusan pengadilan dengan Apostille dari perubahan nama tersebut, dst.)

Surat motivasi yang dibuat secara pribadi asli; di dalamnya harus termasuk penjabaran rencana tinggal dengan harapan dan kegunaan secara profesi dan pribadi serta rencana masa depan setelah menyelesaikan masa izin tinggal.

⬜  CV yang dibuat oleh pribadi dengan lengkap terutama penjabaran mengenai pendidikan sampai saat ini, apabila diperlukan profesi saat ini dalam bentuk asli dan satu (1) Fotokopi

Kontrak / Perjanjian mengenai Pelayanan Dinas Sukarela Anda di Jerman (asli dan satu (1) Fotokopi):
-> BFD: Kontrak Anda harus ditandatangan oleh Anda dan Instansi Pemerintahan Federal Jerman untuk Keluarga (Bundesamt für Familie und zivilgesellschaftliche Aufgaben/BAFzA) seperti juga tempat tugas, pusat utama dan apabila diperlukan tempat penyelenggara yang melakukan Pelayanan Dinas Sosial (Träger).
-> FSJ/FÖJ: Kontrak Anda harus ditandatangani oleh Anda dan penyelenggara (Träger) terkait dan apabila diperlukan tempat tugas.
-> EFD: Kontrak Anda harus ditandatangani oleh Agensi Nasional Erasmus dan organisasi yang mengkoordinasi hal tersebut. (Nationalen Agentur Erasmus+ Jugend in Aktion und der koordinierenden Organisation). Perjanjian sukarela harus menjabarkan tugas dan hasil pembelajaran dan harus ditandatangani oleh organisasi yang mengkoordinasikan hal tersebut dan pesertanya.

Hanya untuk BFD/FSJ/FÖJ (asli dan satu (1) Fotokopi): Surat konfirmasi dari tempat tugas/penyelenggara, bahwa kemampuan bahasa tidak diperlukan atau Anda dapat memperoleh kemampuan bahasa melalui kursus bahasa setelah perjalanan masuk

⬜ Apabila tanggal kontrak kerja dimulai sebelum pengajuan visa, maka dibutuhkan surat keterangan dari tempat dinas, bahwa dinas pelayanan juga dapat dimulai setelah tanggal yang ditentukan (asli dan 1 fotokopi) 

Apabila dimiliki: Bukti kualifikasi cth.: Diploma, ijazah, bukti kerja sosial di Indonesia, bukti kerja antara lain dengan terjemahan bahasa Jerman atau Inggris (asli dan satu (1) Fotokopi) Untuk ijazah sekolah diperlukan legalisasi atau Apostille beserta terjemahan. Ijazah Indonesia pada saat pengajuan visa harus telah memiliki bukti (Apostille) dan terjemahan.

⬜ Semua ijazah sekolah dan universitas (termasuk Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas). Akta Indonesia harus sudah mempunyai terjemahan dan menyelesaikan proses pembuktian (Apostille) pada saat pengajuan permohonan visa. Untuk akta dari negara asing lainnya dibutuhkan surat pernyataan keaslian (legalisasi atau Apostille) dan terjemahan ke dalam bahasa Jerman. Asli + 1 fotokopi. Apabila nama yang tertera di akta lahir dan paspor berbeda, maka Anda harus melampirkan bukti yang dibutuhkan (contoh “Endorsement” dari nama di paspor Indonesia atau putusan pengadilan dengan Apostille dari perubahan nama tersebut, dst.)

Bukti perlindungan asuransi kesehatan

Asuransi kesehatan „Incoming-Krankenversicherung“ harus dilampirkan sebelum proses visa selesai. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada saat wawancara pribadi atau pada saat proses visa. Dimohon untuk tidak menanyakan mengenai perlindungan asuransi sebelum itu.

Optional: Download PDF

Ke awal laman