Selamat Datang di Situs Web Kementerian Luar Negeri Jerman

Perlindungan Data dalam Proses Visa

16.08.2023 - FAQ

Informasi berdasarkan pasal 13 dan 14 Peraturan UE 2016/679 (Peraturan dasar perlindungan data)

FAQ

Penanggung jawab atas pemrosesan data adalah perwakilan luar negeri dari Republik Federal Jerman di Indonesia:

Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Indonesia:
Jalan M. H. Thamrin No.1, Jakarta 10310
Jakarta, Indonesia
info@jaka.diplo.de
http://www.jakarta.diplo.de/
Tel.: + 49 30 5000 0

dan Kementerian Luar Negeri Jerman (Alamat: Auswärtiges Amt, D-11013 Berlin).

Penanggung jawab perlindungan data Kementerian Luar Negeri Jerman dapat Anda hubungi sebagai berikut:

Werderscher Markt 1
D-10117 Berlin
Email:  dsb-r@auswaertiges-amt.de
Tel.: + 49 30 5000 2711

Kategori data pribadi yang diproses merupakan data yang yang dibutuhkan dalam formulir permohonan visa. Biasanya dibutuhkan nama keluarga Anda, nama depan Anda, tempat, tanggal dan negara kelahiran Anda, jenis kelamin, kewarganegaraan, status keluarga, alamat terkini, nomor telepon, alamat email, pekerjaan, informasi mengenai dokumen perjalanan (tipe dokumen, nomor seri, negara dan instansi yang mengeluarkan, tanggal terbit dokumen, lama berlakunya dokumen) pas foto dan sidik jari.

Kategori data yang disebutkan di atas berasal dari informasi yang diberikan oleh Anda selama proses visa.

Untuk kategori data pribadi yang diproses merupakan data pengundang yang yang dibutuhkan dalam formulir permohonan visa. Untuk hal tersebut dibutuhkan nama keluarga Anda, nama depan Anda, alamat, nomor fax dan alamat email.

Kategori data yang disebutkan di atas berasal dari informasi yang diberikan oleh Anda dalam surat undangan dan pemohon visa selama proses visa.

Data Anda akan disimpan, karena dibutuhkan pada proses visa dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Anda mengajukan permohonan visa, maka Anda harus memberikan data dan informasi yang diperlukan untuk permohonan visa tersebut sesuai dengan ketentuan § 82 Undang-Undang Izin Tinggal (Aufenthaltsgesetz/AufentG). Apabila Anda tidak dapat menyiapkan data Anda, maka permohonan visa Anda akan ditolak, meskipun Anda telah membayar biaya proses visa.

Pemrosesan data pribadi Anda hanya digunakan untuk proses visa.

Dasar hukum yang berlaku adalah Pasal 6, ayat 1, huruf c) dan e), ayat 2 Peraturan UE 2016/679 (DS-GVO) in juncto Peraturan Eropa (EG) Nr. 767/2008 (Peraturan VIS) dan Peraturan Eropa (EG) Nr. 810/2009 (Visakodex) termasuk tambahannya serta. §§ 72a ff. (AufenthG) dan § 69 Perturan izin tinggal (Aufenthaltsverordnung/AufenthV), dan Undang-Undang registrasi warga negara asing – peraturan pelaksanaan (AZRG-DV), Undang-Undang peringatan data visa (Visa-Warndatei-Gesetz/VWDG) dan ketentuan khusus lainnya atau § 3 Undang-Undang perlindungan data Jerman (Bundesdatenschutzgesetz/BDSG 2018).

Data Anda akan segera dihapus setelah data yang dibutuhkan untuk penyelesaian proses visa Anda sudah selesai. Pada umumnya data Anda akan dihapus dua tahun setelah proses visa Anda selesai dan paling lama lima tahun setelah keputusan yang berlaku atas pengajuan visa Anda.

Data Anda hanya akan diberikan kepada pihak ketiga, apabila hal tersebut dibutuhkan dalam pemrosesan visa. Dalam proses tersebut, maka data pribadi Anda, akan diberikan kepada instansi-instansi pemerintahan dalam negeri Jerman, bagian visa yang terkait anggota negara Schengen atau instansi pemerintah terkait di tempat tinggal Anda. Jika pelayanan jasa eksternal diperlukan dalam proses visa Anda, maka data Anda akan diberikan dan disimpan oleh mereka selama dibutuhkan dalam proses visa Anda. Pemberian data untuk diluar Uni Eropa hanya dilakukan, jika persyaratan yang tertera dalam Bab V dari DS-GVO sesuai.

Anda dapat meminta informasi ke penanggung jawab yang disebutkan di atas mengenai data pribadi Anda yang tersimpan. Anda dapat meminta pemberitahuan, penghapusan atau pembatasan dalam pemrosesan data Anda dengan persyaratan tertentu. Anda juga dapat menolak pemrosesan data Anda dengan persyaratan tertentu.

Anda mempunyai hak untuk memberikan pengaduan mengenai pemrosesan data pribadi Anda kepada Badan Pengawasan Perlindungan Data – terutama di daerah wilayah tempat tinggal Anda, tempat kerja Anda atau tempat, dimana terjadinya dugaan pelanggaran perlindungan data tersebut.

Ke awal laman