Willkommen auf den Seiten des Auswärtigen Amts

Perlindungan Data dalam Proses Visa

04.06.2024 - FAQ

Informasi berdasarkan pasal 13 dan 14 Peraturan UE 2016/679 (Peraturan dasar perlindungan data)

FAQ

Penanggung jawab atas pemrosesan data adalah perwakilan luar negeri dari Republik Federal Jerman di Indonesia:

Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Indonesia:
Jalan M. H. Thamrin No.1, Jakarta 10310
Jakarta, Indonesia
Telepon: +62 21 398 55 000
E-Mail: Formulir Kontak 

dan Kementerian Luar Negeri Jerman (Alamat: Auswärtiges Amt, D-11013 Berlin).

Penanggung jawab perlindungan data Kementerian Luar Negeri Jerman dapat Anda hubungi melalui alamat berikut ini:

Werderscher Markt 1
D-10117 Berlin
Email:  dsb-r@auswaertiges-amt.de
Tel.: + 49 30 5000 2711
Fax: + 49 30 5000 5 1733

Kategori data pribadi yang diproses merupakan data yang yang dibutuhkan dalam formulir permohonan visa. Biasanya dibutuhkan nama keluarga Anda, nama depan Anda, tanggal dan tempat kelahiran serta negara kelahiran Anda, jenis kelamin, warga negara, status keluarga, alamat terkini, nomor telepon, alamat email, pekerjaan, data dokumen perjalanan (tipe dokumen, nomor seri, negara dan instansi yang mengeluarkan, tanggal terbit dokumen, lama berlakunya dokumen) pas foto dan sidik jari.

Kategori data yang disebutkan di atas berasal dari informasi yang diberikan oleh Anda selama proses visa.

Untuk kategori data pribadi yang diproses merupakan data pengundang yang dibutuhkan dalam formulir permohonan visa. Untuk hal tersebut dibutuhkan nama keluarga Anda, nama depan Anda, alamat, nomor fax dan alamat email.

Kategori data yang disebutkan di atas berasal dari informasi yang diberikan oleh Anda dalam surat undangan dan dari data pemohon visa selama proses visa.

Data Anda disimpan, karena dibutuhkan pada proses visa dan dilaksanakan sesuai ketentuan pelaksanaan.

Apabila Anda mengajukan permohonan visa, maka Anda harus memberikan data dan informasi yang diperlukan untuk permohonan visa tersebut sesuai dengan ketentuan § 82 Undang-Undang Izin Tinggal (Aufenthaltsgesetz/AufentG). Apabila Anda tidak dapat memberikan data Anda, maka permohonan visa Anda akan ditolak dan biaya proses visa yang telah dibayarkan tidak akan dikembalikan.

Pemrosesan data pribadi Anda hanya digunakan untuk proses visa sesuai ketentuan pelaksanaan.

Dasar hukum yang berlaku adalah Pasal 6, ayat 1, huruf c) dan e), ayat 2 Peraturan UE 2016/679 (DS-GVO) in juncto Peraturan Eropa (EG) Nr. 767/2008 (Peraturan VIS) dan Peraturan Eropa (EG) Nr. 810/2009 (Visakodex) termasuk tambahannya serta. §§ 72a ff. (AufenthG) dan § 69 Perturan izin tinggal (Aufenthaltsverordnung/AufenthV), dan Undang-Undang registrasi warga negara asing – peraturan pelaksanaan (AZRG-DV), Undang-Undang peringatan data visa (Visa-Warndatei-Gesetz/VWDG) dan ketentuan khusus lainnya atau § 3 Undang-Undang perlindungan data Jerman (Bundesdatenschutzgesetz/BDSG 2018).

Data Anda akan segera dihapus, setelah data yang dibutuhkan untuk penyelesaian proses visa Anda tidak diperlukan lagi. Pada umumnya data Anda akan dihapus dua tahun setelah proses visa Anda selesai dan paling lama lima tahun setelah keputusan hukum yang berlaku atas pengajuan visa Anda.

Permohonan visa yang diterima oleh pelayanan jasa eksternal visa (VFS Global) akan diteruskan ke Kedutaan Besar Jerman. Pelayanan jasa eksternal visa sebagai pelaksana instruksi dari Kementerian Luar Negeri Jerman untuk memproses data pribadi sesuai Pasal 28 DSGVO. Penanggung jawab pemrosesan data adalah Kementerian Luar Negeri Jerman (nama dan kontak data dari penanggung jawab lihat nomor 1). Pelaksana instruksi menjamin pemrosesan data sesuai dengan ketentuan dari DSGVO dan BDSG dan perlindungan hak Anda. Kementerian Luar Negeri Jerman mempunyai kontrak dengan pelaksana instruksi yang menjamin ketentuan dari Pasal 28 Ayat 3 dan ketelitian penanganan data Anda.

Anda dapat meminta informasi ke penanggung jawab yang disebutkan di atas mengenai data pribadi Anda yang tersimpan. Dengan persyaratan tertentu Anda dapat meminta pemberitahuan, penghapusan atau pembatasan dalam pemrosesan data Anda.

Anda mempunyai hak untuk memberikan pengaduan mengenai pemrosesan data pribadi Anda kepada Badan Pengawasan Perlindungan Data – terutama di daerah wilayah tempat tinggal Anda, tempat kerja Anda atau tempat, dimana terjadinya dugaan pelanggaran perlindungan data tersebut.

nach oben