Willkommen auf den Seiten des Auswärtigen Amts
Visa Nasional - Visa untuk perjalanan masuk kembali
(setelah izin tinggal hilang atau habis masa berlaku)
Petunjuk Umum
- Dokumen yang tidak dikeluarkan dalam bahasa Jerman atau Inggris harus dilampirkan dengan terjemahan bahasa Jerman yang diakui.
- Permohonan yang tidak lengkap akan ditolak. Apabila permohonan Anda tidak lengkap, kami menyarankan untuk membuat janji temu setelah Anda mempunyai dokumen lengkap yang dibutuhkan untuk proses visa, sehingga terhindar dari terjadinya penolakan permohonan Anda.
- Ijazah, Diploma dan sebagainya harus dilampirkan aslinya. Anda akan menerima kembali dokumen asli setelah proses dari permohonan visa selesai.
- Proses pengerjaan visa membutuhkan waktu sampai dengan dua belas minggu, karena dibutuhkan persetujuan dari kantor untuk warga negara asing (Ausländerbehörde) – (Ausländerbehörde) di Jerman dan dapat terjadi deviasi
- Pemesanan tiket pesawat tidak diperlukan dalam permohonan visa – Dimohon untuk memesan tiket pesawat setelah mendapatkan visa.
- Bagian Visa dapat meminta dokumen lainnya yang diperlukan.
- Dimohon untuk tidak bertanya mengenai status visa Anda selama dua belas minggu proses pengerjaan. Dikarenakan keterbatasan kapasitas pertanyaan mengenai status visa tidak dapat dijawab.
- Biaya visa sebesar 75,- EUR dan dapat dibayarkan secara tunai/kartu kredit dalam mata uang Indonesia, Rupiah
Mohon untuk memeriksa dari tabel di bawah ini, apakah Anda membutuhkan visa untuk perjalanan masuk kembali.
Situasi |
Langkah Selanjutnya |
Izin tinggal hilang |
Dibutuhkan visa untuk perjalanan masuk kembali |
Izin tinggal tertinggal di Jerman |
Dibutuhkan visa untuk perjalanan masuk kembali, jika izin tinggal tidak dapat dikirimkan kepada Anda |
Masa berlaku izin tinggal habis |
Dibutuhkan visa untuk perjalanan masuk kembali |
Izin tinggal masih berlaku, tetapi saya memiliki paspor baru |
Perjalanan masuk ke Jerman dapat dilakukan, jika data pribadi Anda tidak berubah dan Anda harus membawa paspor lama (habis masa berlaku). Sebelum melakukan perjalanan silakan hubungi polisi pelabuhan udara Jerman, dimana Anda akan melakukan perjalanan masuk |
Masa berlaku izin tinggal atau kartu habis, tetapi kantor untuk warga negara asing (Ausländerbehörde) memberikan surat keterangan sementara (Fiktionsbescheinigung) sesuai. § 81 pasal 4 in juncto pasal 5 AufenthG dan surat keterangan sementara (Fiktionsbescheinigung) masih berlaku |
Perjalanan masuk dapat dilakukan dengan juga membawa izin tinggal yang telah habis masa berlaku; jika tidak, maka dibutuhkan visa untuk perjalanan masuk kembali |
Izin tinggal masih berlaku, tetapi telah meninggalkan Jerman lebih dari 6 bulan |
Silakan hubungi kantor untuk warga negara asing (Ausländerbehörde) di Jerman. |
Surat keterangan dari kantor untuk warga negara asing (Ausländerbehörde), bahwa terdapat izin tinggal di Jerman dan telah melakukan dan mendapatkan persetujuan dari perpanjangan izin tinggal |
Dibutuhkan visa untuk perjalanan masuk kembali |
Informasi berikut ini hanya berlaku bagi Anda yang telah memiliki izin tinggal di Jerman dan ingin kembali ke tempat tinggal Anda sampat saat ini.
Apabila Anda ingin kembali ke Jerman dengan tujuan kunjungan lainnya, ajukan permohonan visa dengan tujuan kunjungan yang ingin dilakukan (cth.: studi, kerja).
Pada dasarnya Kedutaan harus melibatkan kantor untuk warga negara asing (Ausländerbehörde) Jerman yang berada di kota tempat tinggal Anda dan proses ini memerlukan waktu beberapa minggu. Kedutaan tidak dapat memengaruhi lamanya proses pengerjaan tersebut dan baru dapat memproses permohonan Anda, setelah kantor untuk warga negara asing (Ausländerbehörde) telah memberikan keputusan akhir atas proses visa tersebut.
Anda dapat mempercepat proses tersebut, apabila Anda melampirkan persetujuan sebelumnya dari kantor untuk warga negara asing (Ausländerbehörde) dalam bentuk asli pada waktu pengajuan permohonan visa. Apabilan pengiriman lampiran persetujuan sebelumnya dilakukan melalui email atau dalam bentuk fotokopi, maka hal tersebut tidak dapat dimasukan dalam proses permohonan.
Mohon diperhatikan, bahwa kantor untuk warga negara asing (Ausländerbehörde) tidak mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan persetujuan sebelum.
Daftar berikut ini dapat membantu Anda dalam memeriksa, apakah dokumen untuk permohonan visa Anda lengkap. Semua dokumen dalam daftar ini dilampirkan dalam format yang diminta dan sesuai urutan.
Daftar Cek Permohonan Visa
Dokumen di bawah ini harus dilampirkan pada setiap permohonan visa sebagai satu set lengkap (+asli). Kertas dokumen maksimal berukuran A4.
- Satu (1) formulir permohonan, termasuk pengajaran (Belehrungen) sesuai § 54 AufenthG dan kontak melalui email diisi lengkap dan di tanda tangan
- Apabila diperlukan, surat pernyataan untuk dapat dihubungi dan surat kuasa, diisi lengkap dan di tanda tangan, jika Anda tidak ingin dihubungi.
- Satu (1) pasfoto biometris terbaru (Format: lihat papan contoh foto / Foto-Mustertafel)
- Paspor yang masih berlaku (ditandatangani pribadi dan minimal terdapat tiga (3) halaman yang masih kosong, dengan masa berlaku minimal 15 bulan)
- Satu (1) fotokopi dari halaman data pribadi dan tanda tangan dari paspor yang masih berlaku
- Fotokopi visa Indonesia (apabila Anda bukan warga negara Indonesia)
- Persetujuan awal dari kantor untuk warga negara asing (Ausländerbehörde) dalam bentuk asli + 1 fotokopi; apabila ada
- Fotokopi cap masuk/keluar paspor (dari Jerman/Indonesia), apabila ada
- Fotokopi rencana perjalanan atau pesawat (terkait perjalanan keluar dari Jerman dan menuju Indonesia)
- Izin tinggal lama dalam bentuk asli + fotokopi, jika berada di luar negeri terus menerus selama lebih dari enam bulan atau
surat kehilangan dari polisi apabila terjadi kehilangan izin tinggal dalam bentuk asli + fotokopi (jika tidak dalam bahasa Inggris atau Jerman, maka perlu diterjemahkan oleh penerjemah yang diakui) -
Tambahan untuk perjalanan masuk kembali bagi anak di bawah umur:
Akta lahir. Akta lahir Indonesia pada waktu permohonan visa membutuhkan bukti terkait (Apostille) dan telah diterjemahkan. Akta dari negara asing lainnya membutuhkan bukti keaslian (legalisasi atau Apostille) dan terjemahan dalam bahasa Jerman. Asli + 1 Fotokopi. Apabila nama yang tercantum di akta lahir dan paspor yang berlaku berbeda, maka Anda harus melampirkan bukti terkait (cth.: „Endorsement“ atas nama yang tercantum di paspor Indonesia atau keputusan pengadilan dengan Apostille terkait perubahan nama tersebut, dst.) -
Tambahan untuk perjalanan masuk kembali bagi anak di bawah umur:
Hak asuh bersama:
Kehadiran kedua orang tua dengan hak asuh bersama pada saat pengajuan permohonan
atau
Kehadiran hanya dari salah satu orang tua dengan hak asuh dan pernyataan persetujuan secara notaris dan dengan Apostille dari pihak orang tua yang juga memiliki hak asuh yang menetap di luar negeri mengenai perpindahan anak ke Jerman
Bukti hak asuh mandiri (asli dan satu fotokopi)
Untuk hak asuh mandiri:
Akta kematian dari pihak orang tua yang satunya atau keputusan perceraian dari pengadilan (hak asuh mandiri setelah perceraian atau penarikan hak asuh). Akta kematian asing biasanya membutuhkan legalisasi atau Apostille serta terjemahan ke dalam bahasa Jerman. Akta Indonesia pada saat pengajuan visa harus memiliki bukti terkait (legalisasi sampai dengan bulan Mei 2022 oder Apostille mulai bulan Juni 2022) dan diterjemahkan.
Bukti perlindungan asuransi kesehatan
Asuransi kesehatan „Incoming-Krankenversicherung“ harus dilampirkan sebelum proses visa selesai. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada saat wawancara pribadi atau pada saat pemrosesan visa. Dimohon untuk tidak menanyakan mengenai perlindungan asuransi sebelumnya.