Willkommen auf den Seiten des Auswärtigen Amts

Informasi untuk Pernikahan di Indonesia/Pernikahan di Jerman

19.09.2022 - Artikel

Pernikahan di Indonesia

I. Penjelasan Umum

Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta tidak mempunyai wewenang untuk melaksanakan pernikahan. Pernikahan di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang di Indonesia dan dilaksanakan di bawah persyaratan hukum dan tata cara Indonesia.

Negara Indonesia mengakui 6 Agama (Islam, Kristen (=Protestan), Katolik, Konghucu, Hindu dan Budha). Di Indonesia, pernikahan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan ritual keagamaan. Agar status hukum kenegaraannya diakui, sesudah dilangsungkan pernikahan harus didaftarkan di Kantor Catatan Sipil Indonesia (Pasal 2 UU 1/1974).

Maka dari itu, pernikahan bagi calon pengantin yang tidak memiliki kepercayaan dari salah satu agama yang disebutkan di atas atau tidak memiliki agama yang sama, tanpa perbedaan antara warga negara Indonesia atau warga asing, tidak dimungkinkan.

Berdasarkan hukum Indonesia, pernikahan di hadapan kantor catatan sipil tidak dapat dilakukan.

II. Prosedur

Untuk penganut kepercayaan dari 6 agama yang disebutkan, ada dua proses berbeda yang dapat diperhatikan:

a) Muslim

Untuk calon pengantin Muslim, upacara pernikahan dilakukan berdasarkan ritual Islam dan pendaftaran pernikahan dilaksanakan dalam sebuah upacara di hadapan petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagai bukti dari pelaksanaan upacara pernikahan, setiap pasanganpengantin masing-masing akan mendapatkan sebuah Buku Nikah, yang di dalamnya tertulis  data dari pasangan pengantin tersebut dan wali dari pengantin wanita, yang kehadirannyamutlak berdasarkan hukum Islam serta petunjuk mengenai besarnya mas kawin dan ketentuan talak.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa nama depan dan nama keluarga dari calon pengantin berkewarganegaraan Jerman harus dituliskan secara lengkap.

b) Kristen, Katolik, Konghucu, Budha, Hindu

Penganut agama ini akan dinikahkan berdasarkan ritual agama masing-masing. Setelah itu, pernikahan akan didaftarkan di Catatan Sipil, yang akan mengeluarkan Akta Perkawinan yang berlaku secara umum.

III. Instansi Berwenang

Wilayah yurisdiksi instansi berwenang yang disebutkan di atas ditentukan berdasarkan domisili dari calon pengantin tersebut. Untuk pernikahan yang melibatkan calon pengantin dari negara asing tanpa alamat tetap di Indonesia (turis dan lain-lain), umumnya terdapat sebuah instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pihak yang berwenang di setiap kota. Instansi ini tidak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan ikatan pernikahan tersebut.

IV. Persiapan dan Dokumen

Untuk persiapan pernikahan, diperlukan kehadiran dari salah satu calon pengantin. Untuk para turis, dapat diperkirakan bahwa dibutuhkan waktu sekitar empat minggu untuk mengurus surat-surat yang diperlukan.

Pada umumnya, kedua calon pengantin harus menunjukkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • Paspor yang masih berlaku
  • Akta Kelahiran
  • Apabila Anda sudah pernah menikah: Putusan Perceraian/Sertifikat Kematian dengan terjemahan
  • Izin tinggal yang berlaku atau visa untuk Indonesia
  • Surat Keterangan dari Kedutaan yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk menikah (lihat V.)
  • Dokumen-dokumen lain yang dapat diperlukan atas permintaan dari instansi pemerintah Indonesia

Terdapat kemungkinan bahwa dokumen resmi yang tidak berasal dari Indonesia harus dilegalisasi melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara yang mengeluarkan dokumen resmi tersebut.

V. Surat izin menikah dan Surat Keterangan dari Kedutaan mengenai tidak ada halangan untuk menikah

Instansi Indonesia meminta agar perwakilan negara dari calon pengantin asing mengeluarkan surat keterangan bahwa tidak ada halangan untuk menikah dalam ranah hukum negara yang terkait. Agar surat keterangan dapat diterbitkan melalui Kedutaan Besar Jerman, calon pengantin Jerman tersebut harus menunjukkan sebuah Surat Izin Menikah.

Sebuah surat izin menikah dari calon pengantin Jerman harus dibuat melalui kantor catatan sipil Jerman di kota yang berwenang. Kota yang berwenang ditentukan berdasarkan domisili dalam negeri atau tempat menetap calon pengantin tersebut, persisnya tempat tinggal atau menetap terakhirnya. Apabila tidak ada, maka Kantor Catatan Sipil I (Standesamt I) di Berlin menjadi pihak yang berwenang (§ 69 b Pasal 1 ayat 2 UU Status Sipil Jerman/PStG). Dokumen yang diperlukan untuk permohonan tersebut harus ditanyakan secara langsung oleh salah satu calon pengantin ke kantor catatan sipil yang bersangkutan.

Kedutaan menyarankan agar surat izin menikah tersebut telah ada dan dibawa pada waktu kedatangan di Indonesia apabila calon pengantin tiba di Indonesia pada saat pernikahan. Apabila calon pengantin Jerman telah berada di Indonesia sebelum pernikahan, maka permohonan dapat dilakukan melalui Kedutaan Jerman.

Dengan dilampirkannya surat izin menikah asli dan paspor dari calon pengantin Jerman, maka Kedutaan akan membuatkan surat keterangan bahwa tidak ada halangan untuk menikah (Biaya: 35 Euro,-) sebagaimana diminta instansi Indonesia. Apabila terdapat ketidakjelasan, pihak Kedutaan berhak meminta dokumen-dokumen penunjang lainnya.

Tanpa adanya surat izin menikah, Kedutaan tidak dapat menerbitkan surat keterangan, tanpa pengecualian dalam bentuk apa pun. Mohon perhatikan bahwa surat izin menikah hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal pembuatan.

VI. Setelah Pernikahan

Akta Nikah/Buku Nikah harus di-Apostille sebagai bukti asli dalam hukum negara Jerman (lihat lembaran informasi “Apostille dokumen Indonesia“)

Pernikahan di Jerman

I. Persiapan dan dokumen yang dibutuhkan

Untuk pendaftaran pernikahan di kantor catatan sipil Jerman atas pengetahuan Kedutaan, dibutuhkan dokumen-dokumen yang tercantum di bawah; keputusan terakhir tetap berada di tangan kantor catatan sipil Jerman yang bersangkutan.Apabila calon pengantin dari Indonesia mempunyai keinginan untuk menetap di Jerman setelah pernikahan, perhatikan lembaran informasi mengenai pemberian visa bagi pihak yang menjalani pernikahan dan pendaftaran tempat tinggal.

Sebuah Visa Schengen cukup untuk menjalani pernikahan, namun tetap harus diingat bahwa Anda harus meninggalkan negara tersebut paling telat pada hari terakhir yang berlaku pada visa Anda. Perpanjangan Visa Schengen atau pemberian izin tinggal melalui instansi pemerintah yang berada di Jerman tidak dapat dilakukan.

1. Dari Calon Mempelai Warga Negara Indonesia dibutuhkan:

a. Surat Keterangan Belum Menikah

   - Untuk warga Muslim, diterbitkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama)

   - Untuk warga non-Muslim, diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil

b. Akta Kelahiran – apabila kantor catatan sipil Jerman yang berwenang membutuhkan Akta Kelahiran yang terbaru, maka Anda harus memberi tahu bahwa di Indonesia akta kelahiran yang baru hanya dapat dikeluarkan apabila akta kelahiran yang asli hilang.

c. Apabila Anda sudah pernah menikah: Akta Perkawinan seluruh pernikahan terdahulu, bukti pemutusan seluruh ikatan pernikahan terdahulu (contoh: Sertifikat Kematian atau Putusan Cerai dengan kekuatan hukum dan Akta Cerai, juga pengesahan pengadilan mengenai penetapan Ikrar Talak, yang hanya berlaku bagi calon pengantin Muslim, dan juga bukti perceraian dari luar negeri melalui instansi hukum negara Jerman).

d. Surat Keterangan Tempat Tinggal (dikeluarkan oleh RT/RW dan disahkan oleh Kelurahan)

e. Fotokopi Paspor dan KTP yang telah disahkan keasliannya di Kedutaan (Beglaubigte Kopie)

II. Proses selanjutnya

  • Lengkapi semua dokumen (tidak dilaminasi)
  • Apostille (lihat lembaran informasi “Apostille dokumen Indonesia“)
  • Terjemahan semua dokumen (kecuali fotokopi dari paspor) oleh penerjemah tersumpah (lihat daftar penerjemah Kedutaan).

Kedutaan menyarankan untuk menanyakan terlebih dahulu kepada kantor catatan sipil Jerman yang bersangkutan, apakah terjemahan yang dilakukan di Indonesia dapat diterima atau terjemahan tersebut hanya dapat dilakukan oleh seorang penerjemah yang diakui di Jerman.

Semua proses yang dilakukan oleh instansi pemerintah akan dikenakan biaya.

2. Dari Calon Mempelai Warga Negara Jerman dibutuhkan

  • Salinan yang dilegalisasi dari pencatatan kelahiran atau – untuk kelahiran di luar negeri – Akta Kelahiran dengan data dari orang tua (tidak boleh lebih lama dari 6 bulan)
  • Fotokopi Paspor yang telah disahkan keasliannya di Kedutaan (Beglaubigte Kopie) - (hanya halaman dengan data pribadi dan instansi pemerintah yang mengeluarkan) atau tanda bukti kewarganegaraan.
  • Apabila sudah pernah menikah: Akta Perkawinan dengan status hukum sudah berpisah atau Akta Nikah seluruh pernikahan terdahulu, bukti pemutusan semua ikatan pernikahan terdahulu (contoh: Sertifikat Kematian atau Putusan Perceraian dengan status hukum), mungkin diperlukan bukti surat perceraian dari luar negeri melalui instansi pemerintah hukum Jerman yang bersangkutan
  • Surat keterangan tempat tinggal atau surat keterangan menetap, atau surat keterangan sendiri atas keluarga dan tempat tinggal, juga mencakup surat keterangan bahwa Anda tidak pernah atau tidak mempunyai tempat tinggal di Republik Federal Jerman.


Optional: Download PDF

nach oben