Willkommen auf den Seiten des Auswärtigen Amts
Kasus Kematian – Penerima pensiun meninggal
brennende Kerzen, © colourbox
Jika penerima dana pensiun meninggal, maka pemberi dana pensiun (Rentenkasse) yang terkait harus segera diberitahu untuk menghindari pembayaran berlebih.
Dana pensiun bulanan akan dibayarkan di muka dan berakhir pada akhir bulan, dimana yang mempunyai hak atas dana pensiun telah meninggal. Pembayaran dana pensiun yang dibayarkan selanjutnya harus dikembalikan oleh ahli waris. Keluarga yang ditinggalkan mempunyai kewajiban untuk segera memberitahukan instansi pemberi pensiun mengenai kematian dari penerima hak pensiun dan mengembalikan semua pembayaran yang diterima setelah kematian dari penerima hak pensiun.
Pertanyaan lainnya mengenai contoh hak atas pembayaran dana pensiun, peraturan pengecualian perihal pengambilalihan biaya pemakaman (pada dasarnya tidak dibayarkan) harus diajukan kepada instansi pemberi pensiun yang terkait-
Pada kasus meninggalnya penerima dana pensiun sesuai Undang-Undang dapat dibantu oleh Kedutaan perihal penyampaian pemberitahuan kasus kematian ke instansi pemberi pensiun.
Mohon untuk mengisi formulir ini dan lampirkan bersama dengan akta kematian, terjemahan serta Apostille di Kedutaan atau Konsul Kehormatan di Sanur (Bali), Medan, Surabaya atau Makassar.