Willkommen auf den Seiten des Auswärtigen Amts

Legalisasi dan Apostille

Diverse Stempel an einer Halterung

Beglaubigung, © Photothek.de

01.03.2023 - Artikel

Apostille: Pengesahan keaslian dokumen publik

Saat suatu instansi pemerintah atau pengadilan – di negara mana pun – berhadapan dengan sebuah akta yang diterbitkan di luar negeri, mereka berhadapan dengan masalah penilaian keaslian suatu dokumen yang tidak dikenalinya dengan baik.

Inilah alasan proses Apostille diadakan.

Apa itu Apostille?

Saat suatu instansi pemerintah atau pengadilan – di negara mana pun – berhadapan dengan sebuah akta yang diterbitkan di luar negeri, mereka berhadapan dengan masalah penilaian keaslian suatu dokumen yang tidak dikenalinya dengan baik.

Inilah alasan proses Apostille diadakan.

Apostille adalah sebuah tanda yang diberikan pada suatu dokumen sesuai format yang ditentukan secara internasional oleh badan berwenang dari negara yang menerbitkan dokumen untuk menandakan keaslian dokumen tersebut.

Diperlukan atau tidaknya Apostille oleh suatu instansi Jerman untuk sebuah dokumen dari Indonesia bergantung pada pertimbangan masing-masing instansi. Namun demikian, hal ini sering diwajibkan sehingga disarankan untuk mengajukan permohonan Apostille dengan segera agar tidak menimbulkan keterlambatan ke depannya.

Penerbitan Apostille di Indonesia

Lembaran informasi „Proses Apostille untuk akta Indonesia“

Informasi lebih lanjut dapat Anda temukan di portal informasi Apostille Indonesia.

Tandatangan

Lembaran informasi legalisasi tandatangan

Kedutaan dapat melakukan legalisasi tandatangan untuk dokumen-dokumen yang akan dilampirkan -- di Jerman --.

Fotokopi

Legalisasi dari lembaran fotokopi dapat dilakukan, apabila lembaran fotokopi yang akan di legalisasi tersebut terbukti akan digunakan -- di Jerman .

nach oben