Selamat Datang di Situs Web Kementerian Luar Negeri Jerman

Bea Cukai

Zollabzeichen auf einer grünen Jacke

Deutsches Zollabzeichen, © Bundeszollverwaltung

Artikel

Peraturan Bea Cukai Indonesia

Kami meminta pengertian Anda bahwa Kedutaan Besar Jerman tidak dapat memberikan informasi mengenai ketentuan bea cukai Indonesia.

Informasi terkini mengenai ketentuan bea cukai dapat Anda temukan di laman dari instansi pemerintah terkait.

Laman dalam bahasa Inggris instansi terkait sedang dalam perbaikan.

Sebagai alternatif, Anda dapat bertanya kepada perwakilan luar negeri Republik Indonesia.

Peraturan Bea Cukai Jerman

Untuk informasi lengkap mengenai peraturan bea cukai Jerman, Anda dapat menghubungi kantor bea cukai Jerman secara langsung.
German Custom

Deklarasi uang tunai

Deklarasi uang tunai berlaku untuk jumlah 10.000 EUR atau lebih pada perjalanan menuju atau meninggalkan Uni Eropa (UE).

Terhitung tanggal 15 Juni 2007, semua orang yang bepergian menuju UE atau meninggalkan UE dengan uang tunai sejumlah 10.000,- EUR atau lebih harus menyatakan jumlah uang tersebut di bea cukai. Tindakan ini bertujuan untuk melawan pencucian uang, terorisme dan kriminalitas serta untuk menguatkan keamanan dan mencegah terjadinya kejahatan di wilayah UE.

Segala informasi, seperti contoh pernyataan dan lembaran keterangan dapat ditemukan di laman bea cukai Jerman berikut:
German Custom

Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jerman

Anda ingin mengunjungi Jerman dan membeli cinderamata disana? Dengan persyaratan tertentu, Anda bisa mendapatkan kembali pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibayarkan di Jerman.

Anda harus memberi tahu penjual pada waktu pembelian barang bahwa Anda ingin melakukan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) tersebut. Penjual tersebut akan memberikan Anda formulir permohonan untuk diisi.

Pada saat Anda akan meninggalkan Jerman, dan ketika Anda melakukan check-in Anda harus memberitahukan bahwa Anda masih harus menunjukkan barang yang telah Anda beli ke bea cukai bandara. Setelah check-in, Anda harus menunjukkan barang tersebut di hadapan petugas bea cukai, yang akan menandai bahwa barang tersebut bertujuan dibawa ke luar negeri, dan akan menerima koper Anda. Barang yang dibawa dalam tas tangan untuk dideklarasi dapat dinyatakan di bea cukai setelah pemeriksaan keamanan. Mohon tunjukkan barang yang telah dibeli beserta paspor dan tiket pesawat Anda di bea cukai. Anda akan mendapatkan stempel di formulir tersebut tanpa biaya. Tanpa stempel tersebut, pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dapat dilakukan. (Petunjuk ini dapat bervariasi berdasarkan bandara penerbangan. Anda dapat menanyakan terlebih dahulu kepada bagian informasi bandara mengenai prosedur yang berlaku di bandara tersebut).

Formulir yang telah distempel dikirimkan ke alamat yang tertera di formulir tersebut.

Mohon perhatikan bahwa Anda harus dapat membuktikan kepada bea cukai tempat tinggal Anda di Indonesia.

Daftar pertanyaan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) - dalam Bahasa Jerman.

Surat Keterangan Pindah

 Apabila Anda pindah meninggalkan Indonesia dan ingin membawa barang-barang Anda ke Jerman, Anda membutuhkan surat keterangan pindah.

Kedutaan Besar Jerman Jakarta dapat mengeluarkan satu kali surat keterangan pindah. Anda harus datang secara langsung ke Kedutaan selama jam buka. Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan ditandatangani,
  • Paspor (asli dan fotokopi),
  • Izin tinggal atau izin kerja Indonesia (asli dan fotokopi) dari jangka waktu sejak izin tersebut dibuat selama Anda bertempat tinggal di Indonesia (bukti minimal 1 tahun).

Proses pengerjaan sekitar 2-3 hari. Biaya proses sejumlah 25 €. Biaya tersebut akan dikonversi ke mata uang Indonesia (IDR) sesuai dengan kurs mata uang harian yang berlaku di Kedutaan. Pembayaran hanya dapat dilakukan secara tunai.

Perjalanan dengan hewan

Kami meminta pengertian Anda bahwa Kedutaan Besar Jerman tidak dapat memberikan informasi mengenai ketentuan bea cukai Indonesia dan izin masuk hewan ke Indonesia.

Anda dipersilakan menghubungi perwakilan luar negeri Republik Indonesia.

Pemasukan hewan ke Jerman

Informasi terbaru mengenai pemasukan hewan ke Jerman dari negara selain negara UE dapat Anda temukan di Situs Web Kementerian Pertanian dan Pangan Jerman di tautan berikut:
Website of the Federal Ministry of Food and Agriculture

Ke awal laman