Selamat Datang di Situs Web Kementerian Luar Negeri Jerman
Visa Nasional - Pekerja temporer (jangka pendek) atas kebutuhan mendesak (§ 19 c I AufenthG in juncto § 15d BeschV)
Petunjuk Umum
-
Dokumen yang tidak dikeluarkan dalam bahasa Jerman atau Inggris harus dilampirkan dengan terjemahan bahasa Jerman yang diakui.
-
Permohonan yang tidak lengkap akan ditolak. Apabila permohonan Anda tidak lengkap, kami menyarankan untuk membuat janji temu setelah Anda mempunyai dokumen lengkap yang dibutuhkan untuk proses visa, sehingga terhindar dari terjadinya penolakan.
-
Ijazah, Diploma dan sebagainya harus dilampirkan aslinya. Anda akan menerima kembali dokumen asli setelah proses dari permohonan visa selesai.
-
Proses pengerjaan visa membutuhkan waktu sampai dengan dua belas minggu, dalam kasus-kasus tertentu bisa juga lebih lama, (terutama apabila dibutuhkan persetujuan dari instansi pemerintah untuk orang asing (Ausländerbehörde) atau dari agensi ketenagakerjaan di Jerman (Bundesagentur für Arbeit)).
-
Pemesanan tiket pesawat tidak diperlukan dalam permohonan visa – Dimohon untuk memesan tiket pesawat setelah mendapatkan visa.
-
Bagian Visa dapat meminta dokumen lainnya yang diperlukan.
-
Dimohon untuk tidak bertanya mengenai status visa Anda dalam dua belas minggu selama jangka waktu umum proses pengerjaan. Dikarenakan keterbatasan kapasitas pertanyaan mengenai status visa tidak dapat dijawab.
-
Biaya visa sebesar 75,- EUR dan dapat dibayarkan secara tunai/kartu kredit dalam mata uang Indonesia, Rupiah
Informasi Umum
Untuk memfasilitasi puncak musiman jangka pendek pemberi kerja Jerman dapat memperkerjakan pekerja dari luar negeri tanpa terikat dengan kualifikasi kerja untuk jangka waktu tertentu.
Agensi ketenagakerjaan Jerman telah menetapkan kebutuhan yang diperlukan setiap tahunnya dengan berorientasi pada jumlah izin masuk (kontingen seluruh dunia). Penetapan ini dapat mencakup beberapa cabang ekonomi tertentu atau kelompok pekerja atau mengecualikan bidang-bidang kerja tertentu. Agensi ketenagakerjaan Jerman dapat mengubah jumlah yang telah ditetapkan setiap saat sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja.
Anda dapat tinggal dan bekerja di Jerman maksimal delapan bulan dalam jangka waktu dua belas bulan dengan izin tinggal tersebut.
Mohon diperhatikan, bahwa ini adalah izin tinggal sementara. Kumpul keluarga atau perpanjangan izin tinggal yang diajukan dari dalam negeri (Jerman) tidak dapat dilakukan.
Daftar Cek Permohonan
Dokumen di bawah ini harus dilampirkan pada setiap permohonan visa sebanyak rangkap satu (1x) secara lengkap (+asli). Kertas dokumen maksimal berukuran A4
⬜ Satu (1) formulir permohonan termasuk pengajaran (Belehrung) sesuai § 54 AufenthG serta § 18 ayat 2 Nr. 4a AufenthG dan§ 82 Abs. 1 Satz 6 AufenthG diisi secara lengkap dan ditanda tangan Pernyataan untuk proses tenaga kerja ahli
⬜ Apabila diperlukan, satu (1) surat pernyataan untuk dapat dihubungi dan surat kuasa, diisi lengkap dan ditanda tangan.
⬜ Satu (1) pasfoto biometris terbaru (Format: lihat papan contoh foto/Foto-Mustertafel)
⬜ Paspor yang masih berlaku (ditanda tangan secara pribadi dan minimal terdapat tiga (3) halaman yang masih kosong dan masih berlaku minimal 15 bulan)
⬜ Satu (1) fotokopi dari halaman data pribadi paspor yang masih berlaku
⬜ Akta Lahir. Akta Indonesia harus sudah menyelesaikan proses pembuktian (Apostille) pada saat pengajuan permohonan visa beserta terjemahan. Untuk akta dari negara asing lainnya dibutuhkan surat pernyataan keaslian (legalisasi atau Apostille) dan terjemahan ke dalam bahasa Jerman. Asli + 1 fotokopi. Apabila nama yang tertera berbeda di akta lahir dan paspor yang masih berlaku, maka Anda harus melampirkan bukti yang dibutuhkan (contoh “Endorsement” dari nama di paspor Indonesia atau putusan pengadilan dengan Apostille dari perubahan nama tersebut, dst.)
⬜ Riwayat hidup – asli
⬜ Persetujuan awal dari agensi ketenagakerjaaan di Jerman (ZAV) – fotokopi
⬜ Formulir yang telah diisi dan ditanda tangan oleh pemberi kerja: „Erklärung zum Beschäftigungsverhältnis“ (pernyataan atas hubungan kerja) – fotokopi
⬜ Surat pernyataan dari pemberi kerja (fotokopi), bahwa
- pekerjaan terikat dengan kontrak tarif sesuai § 3 atau § 5 undang-undang kontrak tarif yang mengatur tentang remunerasi dari bidang kerja yang diinginkan
- jam kerja reguler/minggu minimal 30 jam
- pekerjaan dengan asuransi sosial wajib
- pekerjaan dengan tarif peraturan kerja yang berlaku
- kebutuhan atas biaya tiket perjalanan pulang dan pergi dibayarkan
- warga negara asing dikarenakan aturan ini dapat diperkerjakan maksimal sepuluh bulan dari dua belas bulan oleh tempat operasional.
⬜ Jika sesuai: izin pelaksanaan profesi untuk bidang pekerjaan yang diatur (asli + fotokopi)
⬜ Apabila memiliki: bukti kualifikasi contoh: diploma, ijazah, bukti kerja dengan terjemahan bahasa Jerman atau Inggris (asli dan satu (1) fotokopi). Bagi lulusan luar negeri biasanya diperlukan legalisasi atau Apostille beserta terjemahan. Ijazah Indonesia pada saat pengajuan visa harus telah memiliki bukti (Apostille) dan terjemahan.
Bukti perlindungan asuransi kesehatan
Asuransi kesehatan „Incoming-Krankenversicherung“ harus dilampirkan sebelum proses visa selesai. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada saat wawancara pribadi atau pada saat proses visa. Dimohon untuk tidak menanyakan mengenai perlindungan asuransi sebelum itu.