Selamat Datang di Situs Web Kementerian Luar Negeri Jerman

Visa Schengen

21-10-2026 - Artikel

Masa tinggal jangka pendek (maksimum 90 hari, misalnya untuk wisata atau perjalanan bisnis)

Visa Schengen
Visa Schengen © colourbox

Apabila Anda hanya melakukan perjalanan singkat ke Jerman atau ke wilayah Schengen, maka Anda mengajukan permohonan visa Schengen. Dengan visa Schengen Anda dapat berpergian di wilayah Schengen sampai dengan maksimal 90 hari per periode enam bulan. Sebagai Kedutaan Jerman, kami bertugas untuk memproses permohonan Anda, jika tempat tinggal Anda di Indonesia dan tujuan utama perjalanan terutama terkait durasi kunjungan atau tujuan perjalanan Anda adalah Jerman atau jika Anda memiliki tujuan perjalanan atau durasi kunjugan memiliki lama yang serupa di beberapa tempat dalam wilayah Schengen, tetapi tujuan pertama dari perjalanan masuk Anda adalah Jerman. Apabila Latvia merupakan tujuan utama perjalanan Anda, maka kami adalah tempat yang dituju untuk pengajuan permohonan visa

Mitra jasa layanan VFS Global 

Penerimaan untuk semua permohonan visa Schengen hanya dilakukan oleh pemberi jasa layanan eksternal VFS Global. Ini juga berlaku untuk permohonan dari anggota keluarga dari warga negara Jerman.  

VFS Global menyerahkan semua dokumen permohonan beserta biaya permohonan visa ke bagian visa dan bertugas untuk mengembalikan paspor. Keputusan atas permohonan visa dilakukan melalui perwakilan asing Jerman.  

Pusat penerimaan permohonan visa terdapat di Jakarta, Bali dan Surabaya. Silakan cari informasi mengenai lokasi tepat dari pusat penerimaan di laman situs VFS Global

  • Informasi lebih lengkap di laman situs VFS Global
  • Informasi dan layanan bantuan melalui Call Center dengan nomor +62 2150918407

Lima langkah menuju visa Schengen 

Anda dapat mengajukan permohonan visa Anda paling awal enam bulan sebelum perjalanan yang direncanakan. Anda dapat memulai persiapan permohonan segera setelah Anda memiliki rencana perjalanan yang lebih konkret. 

Isilah formulir permohonan visa seperti juga pernyataan persetujuan kontak yang diperlukan. Ketentuan untuk foto biometris dapat Anda temukan di contoh foto.

Dokumen yang dibutuhkan untuk dilampirkan berbeda-beda tergantung dari tujuan perjalanan. Mohon untuk memilih tujuan perjalanan yang sesuai dan siapkan dokumen berdasarkan daftar tersebut: 

- Daftar dokumen visa kunjungan
- Daftar dokumen untuk tujuan pariwisata
- Daftar dokumen untuk tujuan bisnis 
- Lembaran informasi bagi Pelaut
- Daftar dokumen untuk tujuan medis
- Daftar dokumen untuk perjalanan dinas (paspor dinas)

Mohon diperhatikan, bahwa semua dokumen yang dilampirkan harus dalam bentuk kertas. Bukti digital tidak mencukupi. 

Melampirkan dokumen bukan berarti permohonan visa Anda telah disetujui. Dalam kasus-kasus tertentu diperlukan untuk melampirkan tambahan dokumen. Pemohon memastikan keaslian dan kebenaran isi dari dokumen yang dilampirkan. Pemalsuan atau pemberian informasi yang salah dapat menyebabkan penolakan visa. Serta penipuan mengenai tujuan perjalanan (contoh pengajuan visa turis tetapi sebenarnya merencanakan perjalanan bisnis) dapat menyebabkan penolakan visa.  

Mohon untuk membuat janji dengan pusat penerimaan permohonan visa dari mitra jasa layanan kami. Pembuatan janji dapat Anda lakukan melalui laman situs mereka.

Mohon untuk memperhatikan waktu penyerahan permohonan visa Anda paling telat 15 hari untuk Jakarta dan 21 hari untuk Surabaya dan Bali sebelum keberangkatan serta memperhitungkan waktu yang diperlukan untuk pengiriman dokumen.  

Anda telah memiliki janji temu dengan pusat visa? Anda mengajukan permohonan Anda secara pribadi sesuai dengan waktu janji temu dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Pekerja VFS GLOBAL akan menerima dokumen Anda dan menerangkan mengenai perbedaan dari kasus khusus Anda. Data biometris akan disimpan dan Anda membayar biaya visa. Apabila Anda telah mengajukan permohonan visa Schengen dalam 59 bulan terakhir di salah satu perwakilan asing dari negara anggota Schengen dan data biometris Anda telah tersimpan, maka Anda tidak perlu hadir secara pribadi. Anda dapat mengajukan permohonan melalui seseorang yang diberikan kuasa. Mohon diperhatikan, bahwa Anda tetap membutuhkan pembuatan janji temu. 

Dalam kasus tertentu dapat terjadi, bahwa pindaian sidik jari yang tersimpan di sistem tidak dapat digunakan kembali untuk permohonan visa baru, contoh: kualitas yang jelek atau masalah teknis dan kami harus meminta Anda untuk melakukan pemindaian sidik jari ulang.

Pemeriksaan dan keputusan permohonan Anda hanya dilakukan melalui Kedutaan. Persyaratan hukum berdasarkan dokumen permohonan yang dilampirkan akan diperiksa satu per satu. Waktu pemrosesan pada dasarnya membutuhkan sekitar 15 hari dan pada kasus tertentu bisa mencapai 45 hari. Apabila ada dokumen tambahan yang harus dilampirkan, maka waktu pemrosesan akan menjadi lebih lama. Kami meminta pengertian Anda, bahwa pertanyaan mengenai status permohonan pada dasarnya tidak dapat dijawab. 

Mohon diperhatikan, bahwa data pribadi akan disimpan selama proses visa berlangsung. Informasi lebih lanjut dapat Anda temukan di FAQ kami Datenschutz im Visumverfahren - Auswärtiges Amt. 

Setelah permohonan Anda selesai diproses, kami akan mengirikan kembali paspor Anda ke jasa layanan eksternal sesegera mungkin. Anda akan mendapatkan pemberitahuan pengambilan dari VFS Global dan Anda dapat mengambil paspor Anda di pusat penerimaan visa secara pribadi. Anda juga dapat mengirimkan paspor Anda melalui pos dengan biaya tertentu, apabila Anda telah memesan layanan tambahan ini pada waktu janji temu pengajuan permohonan. 

Anda memiliki pertanyaan?

Informasi lebih lanjut mengenai tema visa Schengen dapat Anda temukan di FAQ kami  

Perhatian: Waspadai agen visa tidak terpercaya!

Perwakilan asing tidak bekerja sama dengan perantara atau agensi. Untuk proses visa hanya ada biaya visa dari Kedutaan serta biaya layanan yang disebutkan di atas dari jasa layanan eksternal. Penyerahan paspor dengan visa, formulir permohonan atau lembaran informasi tanpa biaya. 

Selamat melakukan perjalanan!

Di visa Anda tercantum nama lengkap, nomor paspor dan foto Anda. Anda juga dapat melihat jumlah hari yang diizinkan untuk menetap. Selain itu juga tertera jangka waktu berlakunya visa, yang dimaksud adalah lamanya Anda dapat melakukan perjalanan masuk dan dapat berada di wilayah Schengen (maksimal adalah jumlah hari izin tinggal, tidak lebih lama dari jumlah yang tertera!).

Mempunyai visa Schengen bukan berarti Anda mempunyai hak untuk melakukan perjalanan masuk. Keputusan terakhir selalu berada di bawah pemeriksaan perjalanan masuk ke wilayah Schengen yang dilakukan oleh polisi perbatasan.

Perjalanan masuk dilakukan selama rentang waktu yang berlaku dan jangan menetap melewati jumlah hari yang diizinkan! Visa Schengen merupakan visa yang berlaku untuk semua negara Schengen. Penting tentunya, bahwa visa dikeluarkan oleh perwakilan negara yang merupakan tujuan utama perjalanan.

Pencatatan perjalanan masuk di wilayah Schengen secara digital (Entry/Exit System)

Pada tanggal 12 Oktober 2025 telah dilaksanakan sistem TI baru untuk pencatatan perjalanan masuk ke wilayah Schengen dan keluar dari wilayah Schengen secara digital di semua negara anggota UE (kecuali Siprus dan Irlandis) termasuk Islandia, Kepangeranan Liechtenstein Norwegia dan Swiss (EES = Entry/Exit System).

Mulai tanggal 10 April 2026 EES berlaku di semua perbatasan luar negara Jerman.

Peraturan ini berlaku untuk individu yang ingin melakukan perjalanan masuk secara singkat ke wilayah Schengen (maksimal 90 hari dalam rentang waktu 180 hari). Pengecualian untuk warga negara UE, EEA (Kawasan Ekonomi Eropa) dan Swiss. Tidak ada ketentuan khusus yang harus dilakukan oleh turis. Perubahan ini hanya menyangkut prosedur di tempat pemeriksaan perbatasan: 

  • Pada waktu perjalanan masuk akan dicocokan foto wajah dan sidik jari.
  • Paspor tidak akan distempel lagi ke depannya. Perjalanan masuk dan keluar akan disimpan sesuai dengan hukum perlindungan data Eropa.
  • Di pelabuhan udara tertentu turis dapat menemukan „Autogate” untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian secara mandiri, sehingga proses dapat dipercepat.  

Informasi lebih lanjut tersedia di situs web Uni Eropa dan Polisi Federal Jerman.

Ke awal laman