Selamat Datang di Situs Web Kementerian Luar Negeri Jerman

Visa Schengen

12.06.2023 - Artikel

Masa tinggal jangka pendek (maksimum 90 hari, misalnya untuk wisata atau perjalanan bisnis)

Visa Schengen
Visa Schengen© colourbox

Visa Schengen berlaku untuk mengunjungi wilayah Schengen untuk alasan pariwisata, mengunjungi teman atau sanak keluarga, melakukan perjalanan bisnis, menghadiri pameran dagang, atau tujuan lainnya di luar mendapat pekerjaan selama maksimum 90 hari dalam rentang waktu 180 hari.Jika Anda ingin mengajukan permohonan visa Schengen Jerman dengan masa tinggal lebih lama dari perjalanan yang akan dilakukan karena Anda harus mengunjungi Jerman secara rutin untuk tujuan bisnis atau pribadi, Anda harus menyatakan hal ini secara jelas dalam formulir permohonan dan menyediakan bukti yang memadai (contoh: surat dari pemberi kerja, penjelasan tentang alasan pribadi, dsb.).

Selain Jerman, wilayah Schengen mencakup negara-negara anggota sebagai berikut:

Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Kroasia, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Swedia, Swiss, Spanyol

Sebagai sebuah kantor perwakilan luar negeri Jerman, kami berwenang atas permohonan visa Anda apabila:

- Anda bertempat tinggal di Indonesia

DAN

-Jerman merupakan tujuan perjalanan Anda satu-satunya

ATAU

-Jerman merupakan tujuan perjalanan Anda dari segi durasi atau tujuan perjalanan

ATAU

-Jerman merupakan negara yang pertama dikunjungi untuk perjalanan dengan durasi kunjungan yang sama di negara Schengen lainnya.

Mohon pastikan kembali negara Schengen mana yang berwenang atas permohonan visa Anda!

Perolehan visa Schengen dengan memberikan keterangan palsu kepada Kedutaan negara anggota Schengen yang tidak berwenang atas permohonan visa Anda sesuai dengan daftar kriteria di atas bisa mengakibatkan penolakan masuk wilayah Schengen dan tuntutan pidana.
Kedutaan Jerman Jakarta juga sebagai perwakilan menerima permohonan visa Schengen dengan negara Latvia sebagai tujuan utama perjalanan.

Kedutaan Jerman di Jakarta telah mengalihluarkan proses permohonan untuk visa Schengen dengan tujuan perjalanan utama ke Jerman (atau tujuan perjalanan pertama ke Jerman dengan masa tinggal yang sama di negara anggota Schengen lainnya) seperti juga permohonan visa Schengen untuk negara Latvia kepada kantor VFS Global di Indonesia.

Waktu pemrosesan berkisar kurang lebih 15 hari sejak penerimaan permohonan di Kedutaan. Oleh karena itu, mohon tidak menanyakan mengenai status permohonan Anda selama rentang waktu pemrosesan standar - dapat dibutuhkan waktu hingga 45 hari, khususnya dalam kasus pemeriksaan lebih lanjut diperlukan. Dimohon perhatiannya bahwa terdapat proses pengiriman melalui kurir yang memerlukan waktu beberapa hari untuk pengembalian visa.

Silahkan hubungi langsung kantor VFS Global untuk pembuatan janji.

Data kontak kantor VFS Global adalah sebagai berikut:

Laman:     www.vfsglobal.com/germany/indonesia 
Email:       info.germanyid@vfshelpline.com
Telepon:   +62 21 5095 7963

Keuntungan mengajukan permohonan di Pusat Permohonan Visa:

  • Tidak ada masa tunggu panjang antara pembuatan jadwal temu dan pengajuan permohonan
  • Pengajuan permohonan dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang diberi kuasa (dengan pengecualian ketika pengambilan data biometrik diperlukan)
  • Pengiriman paspor langsung ke rumah
  • Status pemrosesan dapat dilihat kapan saja secara online; pemberitahuan tambahan secara sms dapat diatur

Pemanfaatan layanan kantor VFS Global tidak diwajibkan; biaya tambahan yang timbul darinya dibayarkan secara langsung ke kantor VFS Global pada waktu janji temu. Diluar daripada itu terdapat biaya Visa Schengen sebesar 80,00 Euro (dikurangi menjadi 40,00 Euro bagi pemohon visa di bawah 12 tahun) yang juga dibayarkan di VFS Global pada waktu janji temu dan dibayarkan dalam mata uang Indonesia, Rupiah. Biaya tersebut akan diserahkan ke Kedutaan.

Biaya jasa dari kantor VFS Global adalah sebagai berikut:

  • Informasi mengenai visa - gratis
  • Pembuatan janji temu di VFS untuk Visa Schengen - gratis
  • Pengambilan data biometrik termasuk pemindaian foto dan pengambilan sidik jari – biaya layanan
  • SMS Status Report, Track & Trace (via sms, via telepon) - tidak wajib, biaya layanan tambahan
  • Bantuan dalam pengisian formulir/Formfilling Assistance: - tidak wajib, biaya layanan tambahan
  • Pembuatan asuransi perjalanan - tidak wajib, biaya layanan tambahan
  • Fotokopi - tidak wajib, biaya layanan tambahan
  • 4 Pasfoto biometrik - tidak wajib, biaya layanan tambahan
  • Premium Lounge - tidak wajib, biaya layanan tambahan
  • Biaya cetak (print) per lembar - tidak wajib, biaya layanan tambahan


Pengecualian berlaku hanya untuk:

Pemegang paspor Diplomat, yang pada dasarnya setelah membuat janji temu sebelumnya dapat secara langsung mengajukan permohonan visa dalam waktu dekat di Kedutaan Besar Jerman Jakarta. Dimohon untuk menghubungi bagian visa melalui e-mail untuk membuat janji temu.

Kedutaan ingin memberitahukan, bahwa permohonan lainnya untuk masa tinggal singkat (contoh: suami/istri atau anak-anak dari warga negara Jerman atau UE, pelaku bisnis) harus mengajukan permohonan melalui VFS Global. Pengajuan permohonan secara langsung di Kedutaan tidak dapat dilakukan.

Petunjuk praktis untuk permohonan visa

Persiapan permohonan visa

Untuk persiapan yang lebih baik kami menyarankan Anda untuk membaca terlebih dahulu FAQ kami dalam mempersiapkan permohonan Anda. Kami berharap, bahwa kumpulan pertanyaan/jawaban yang paling sering diajukan dapat membantu dalam persiapan proses visa dan memperjelas, apabila terdapat ketidakjelasan.

Anda mempersiapkan permohonan Anda dalam tiga langkah:

Petunjuk untuk foto dapat Anda temukan di Contoh Foto 

Pastikan Anda sudah memiliki Polis asuransi kesehatan perjalanan sepanjang masa perjalanan Anda. Lihat daftar Perusahaan Asuransi Kesehatan.

Informasi untuk jadwal perjalanan:  Lembar Perjalanan

Pembebasan kewajiban untuk hadir secara pribadi untuk pengajuan permohonan visa
Apabila sidik jari Anda telah diserahkan pada waktu pengajuan visa Schengen 59 bulan yang lalu, Anda dapat mengajukan permohonan Anda melalui individu yang telah diberikan kuasa di VFS Global – bahkan jika sidik jari tersebut diberikan di Kedutaan Besar Jerman di Jakarta, di perwakilan Jerman di seluruh dunia atau di perwakilan dari negara anggota Schengen lainnya. Dimohon perhatiannya, bahwa sebuah janji temu tetap diperlukan.

Meskipun demikian, terdapat kemungkinan bahwa sidik jari yang sebelumnya tersimpan dalam sistem VIS tidak dapat digunakan untuk permohonan baru Anda karena kualitas pindaian yang kurang baik atau masalah teknis lainnya, sehingga kehadiran langsung Anda tetap dibutuhkan.

Selain itu, kehadiran langsung Anda juga dapat kami undang untuk memperjelas sejumlah pertanyaan melalui percakapan langsung dengan Anda.

Perhatian: Waspadai agen visa tidak terpercaya!

Perwakilan negara Jerman tidak bekerja sama dengan perantara atau agen tertentu. Untuk proses visa hanya dikenakan biaya visa sesuai dengan yang diminta oleh Kedutaan. Pengambilan paspor, formulir permohonan atau lembaran informasi, juga pembuatan janji temu, tidak dikenakan biaya sepeser pun.

Informasi penting:

Mohon jangan mengirimkan dokumen yang tidak diminta ke Bagian Visa.  Dokumen-dokumen ini tidak dapat disimpan dan/atau dikategorikan. Anda diminta untuk membawa semua dokumen yang diperlukan pada waktu janji temu.

Pengajuan permohonan visa

Untuk pengajuan permohonan visa Anda, dimohon untuk datang secara pribadi ke janji temu Anda di VFS. Pada saat janji temu, Anda dapat menyerahkan semua dokumen permohonan visa Anda secara lengkap, membayar biaya visa dan menjawab pertanyaan mengenai perjalanan yang direncanakan. Selain itu akan ada pengambilan foto dan sidik jari.

Selama pemrosesan visa

Kedutaan Jerman akan memeriksa dan memberi keputusan mengenai permohonan Anda. Pada dasarnya diperlukan waktu sekurangnya 15 hari kerja. Oleh karena itu, mohon tidak menanyakan mengenai status permohonan Anda selama rentang waktu pemrosesan standar - dapat dibutuhkan waktu hingga 45 hari, khususnya dalam kasus pemeriksaan lebih lanjut diperlukan. Apabila ada tambahan dokumen yang diperlukan, maka proses pengerjaan visa akan membutuhkan waktu lebih lama. Mohon pengertian Anda bahwa pertanyaan mengenai status visa Anda yang masih berada dalam proses pengerjaan pada dasarnya tidak akan diberikan jawaban. Kemudian berlaku: pertanyaan harus datang dari pemohon visa secara langsung, perwakilannya secara hukum atau orang yang telah diberi kuasa untuk mendapatkan jawaban.

Informasi melalui telepon

Apabila ada dokumen tambahan yang perlu Anda kirimkan atau pertanyaan lanjutan, VFS Global akan menghubungi Anda langsung.

Oleh karena itu, mohon tidak menanyakan mengenai status permohonan Anda selama rentang waktu pemrosesan standar - dapat dibutuhkan waktu hingga 45 hari, khususnya dalam kasus pemeriksaan lebih lanjut diperlukan.

Atas dasar perlindungan data, informasi mengenai status permohonan tidak dapat diberikan melalui telepon.

Pengembalian paspor

Apabila pengajuan visa Anda disetujui, maka Anda akan mendapatkan paspor Anda melalui VFS kembali.

Pemohon visa yang termasuk dalam grup yang dikecualikan, yaitu grup yang dapat menyerahkan langsung permohonan visa di Kedutaan, dapat mengambil paspornya di Bagian Visa pada waktu sebagai berikut:

Senin – Kamis pukul 13:00 hingga pukul 14:00

Pada dasarnya, Anda mengambil paspor Anda sendiri secara pribadi, apabila ini tidak memungkinkan, Anda dapat mengutus perwakilan untuk pengambilan paspor tersebut. Untuk ini, diperlukan surat kuasa secara tertulis dan surat tersebut harus dibawa oleh perwakilan Anda.

Penolakan – Apa yang harus hilakukan?

Apabila permohonan visa Anda ditolak, kami menyebutkan alasan penolakan tersebut di pernyataan penolakan, yang akan kami serahkan bersamaan dengan paspor Anda. Anda diperkenankan untuk sewaktu-waktu mengajukan permohonan baru sudah dilengkapi, memperkuat permohonan, dan dapat diverifikasi kembali.

Pemohon visa maupun pihak yang diberikan kuasa oleh pemohon dapat mengajukan keberatan (banding) secara tertulis terhadap penolakan visa dalam batas waktu yang telah ditentukan. Informasi proses pengajuan banding hanya diberikan kepada pemohon sendiri atau pihak yang diberikan kuasa oleh pemohon. Proses pengajuan banding tidak dikenakan biaya.

Penerbitan visa – Apa selanjutnya?

Perhatikan informasi data di visa Anda!

Anda diminta untuk memeriksa informasi data di visa Anda setelah menerima visa tersebut. Apabila ada kesalahan Anda diminta untuk segera memberitahukan kepada kami, sehingga visa yang baru dapat segera dicetak. Kedutaan tidak dapat diminta pertanggungjawabannya, apabila ada kesalahan atau ketidaklengkapan data di lembaran visa tersebut yang mengakibatkan keterlambatan perjalanan.

Visa Anda mencakup nama lengkap Anda, nomor paspor dan foto Anda. Terdapat juga lama berlakunya visa, yang artinya jangka waktu, dimana perjalanan tersebut dapat berlangsung. Selain itu terdapat jumlah hari izin tinggal, yang artinya jumlah hari berlakunya izin tinggal, dimana Anda maksimal dapat berada di wilayah Schengen.

 Keterangan pada label visa

gültig für / valable pour /
valid for

vom / du / from

bis / au / until

art des visums / …

Anzahl der einreisen / …

Dauer des aufenthalts / …

Berlaku untuk SCHENGENER STAATEN
(keseluruhan wilayah Schengen, lihat halaman 1)

[kedatangan pertama paling cepat pada tanggal…]

[kepulangan paling lambat tanggal…]

Jenis visa: A (hanya transit bandara)  

                 C (kunjungan)

Jumlah izin masuk: 1 (satu)

                                2 (dua)

                                MULT (beberapa)

Lama masa tinggal (masa tinggal maksimal dalam hari)

Schengen Visa
Schengen Visa© Kedubes Jerman Jakarta

Kunjungan singkat
Kedatangan paling cepat
tanggal 11.05.2014.
Kepulangan paling lambat
tanggal 18.05.2014.
Masa tinggal keseluruhan 8 hari

Visa setengah tahun
Kedatangan paling cepat tanggal 20.05.2014.
Kepulangan paling lambat
tanggal 19.11.2014.
Masa tinggal keseluruhan 90 hari

Visa setahun
Kedatangan paling cepat
tanggal 13.05.2014.
Kepulangan paling lambat
tanggal 12.05.2015.

Visa yang berlaku satu tahun atau lebih memungkinkan untuk tinggal selama 90 hari dalam jangka waktu 180 hari. Jangka waktu 180 hari pertama tersebut dihitung mulai dari tanggal kedatangan pertama. Dengan dimulainya jangka waktu 180 hari berikutnya maka Anda dimungkinkan untuk tinggal selama 90 hari kembali, namun paling lambat sampai dengan tanggal kepulangan terakhir.

Pemberian visa Schengen tidak menyatakan jaminan atas perjalanan masuk. Keputusan terakhir untuk dapat memasuki wilayah Schengen terdapat di pemeriksaan perbatasan oleh polisi perbatasan. Sehingga ada kemungkinan, bahwa polisi perbatasan pada saat perjalanan masuk juga meminta dokumen lainnya, seperti informasi mengenai finansial, lama dan tujuan dari perjalanan seperti juga perlindungan asuransi kesehatan, selain paspor dan visa yang berlaku. Maka dari itu Anda sebaiknya membawa satu set dokumen visa lainnya (antara lain: undangan dari Jerman, reservasi hotel, asuransi kesehatan perjalanan) pada saat perjalanan.

Ke awal laman