Selamat Datang di Situs Web Kementerian Luar Negeri Jerman

Visa Pernikahan di Jerman dan Menetap di sana 

02.07.2024 - Artikel

Petunjuk Umum

  • Dokumen yang tidak dikeluarkan dalam bahasa Jerman atau Inggris harus dilampirkan dengan terjemahan bahasa Jerman yang diakui.
  • Permohonan yang tidak lengkap akan ditolak. Apabila permohonan Anda tidak lengkap, kami menyarankan untuk membuat janji temu setelah Anda mempunyai dokumen lengkap yang dibutuhkan untuk proses visa, sehingga terhindar dari terjadinya penolakan.
  • Ijazah, Diploma dan sebagainya harus dilampirkan aslinya. Anda akan menerima kembali dokumen asli setelah proses dari permohonan visa selesai.
  • Proses pengerjaan visa membutuhkan waktu sampai dengan 12 minggu, dalam kasus-kasus tertentu bisa juga lebih lama, terutama apabila dibutuhkan persetujuan dari instansi pemerintah untuk orang asing (Ausländerbehörde) atau dari agensi ketenagakerjaan (Bundesagentur für Arbeit) di Jerman.
  • Pemesanan tiket pesawat tidak diperlukan dalam permohonan visa – Dimohon untuk memesan tiket pesawat setelah mendapatkan visa.
  • Bagian Visa dapat meminta dokumen lainnya yang diperlukan.
  • Dimohon untuk tidak bertanya mengenai status visa Anda dalam dua belas minggu selama jangka waktu umum proses pengerjaan. Dikarenakan keterbatasan kapasitas pertanyaan Anda mengenai status visa tidak dapat dijawab.
  • Biaya visa sebesar 75,- EUR dan dapat dibayarkan secara tunai/kartu kredit dalam mata uang Indonesia, Rupiah.

Informasi Umum

Visa untuk menikah di Jerman hanya dapat diajukan, apabila semua persyaratan  yang sah secara hukum untuk menikah sudah terpenuhi.

Bagian konsuler Kedutaan Besar Jerman Jakarta memberikan konsultasi kepada Anda mengenai ketentuan khusus yang harus diperhatikan pada saat permohonan akte di Indonesia.  

Visa diberikan setelah adanya persetujuan dari instansi pemerintah untuk orang asing setempat yang berwenang di Jerman. Prosesnya diajukan melalui kedutaan.

Daftar berikut ini dapat membantu Anda dalam memeriksa, apakah dokumen untuk permohonan visa Anda lengkap. Semua dokumen dalam daftar ini dilampirkan dalam format yang diminta dan sesuai urutan.

Daftar Cek Permohonan Visa

Dokumen di bawah ini harus dilampirkan pada setiap permohonan visa sebanyak rangkap satu (1x) secara lengkap (+asli). Kertas dokumen maksimal berukuran A4.

Satu (1) formulir permohonan, termasuk pengajaran (Belehrungen) sesuai § 54 AufenthG dan kontak melalui email diisi lengkap dan ditandatangani

Apabila diperlukan, satu (1) surat pernyataan untuk dapat dihubungi dan surat kuasa, diisi lengkap dan ditandatangani, jika Anda tidak ingin dihubungi.

Satu (1) pasfoto biometris terbaru (Format: lihat papan contoh foto/ Foto-Mustertafel)

Paspor yang masih berlaku (ditandatangani secara pribadi dan minimal terdapat tiga (3) halaman yang masih kosong, minimal 6 bulan, sebaiknya 15 bulan)

Satu (1) fotokopi dari halaman data pribadi paspor yang masih berlaku

⬜ Akta Lahir. Akta Indonesia harus sudah mempunyai terjemahan dan menyelesaikan proses pembuktian (Apostille) pada saat pengajuan permohonan visa. Untuk akta dari negara asing lainnya dibutuhkan surat pernyataan keaslian (legalisasi atau Apostille) dan terjemahan ke dalam bahasa Jerman. Asli + 1 fotokopi. Apabila nama yang tertera di akta lahir dan paspor berbeda, maka Anda harus melampirkan bukti yang dibutuhkan (contoh “Endorsement” dari nama di paspor Indonesia atau putusan pengadilan dengan Apostille dari perubahan nama tersebut, dst.)

Satu (1) fotokopi paspor atau halaman depan dan belakang dari kartu tanda pengenal tunangan;
serta fotokopi dari izin tinggal di Jerman bagi kumpul keluarga ke warga negara asing.

Surat pendaftaran tempat tinggal dari tunangan di Jerman (1 fotokopi), pada saat pengajuan permohonan tidak lebih lama dari enam bulan.
Apabila belum mempunyai tempat tinggal di Jerman:
kontrak sewa, bukti kepemilikan atau setara dengan data dari alamat tempat tinggal yang akan ditempati. Kewenangan instansi pemerintah untuk orang asing ditentukan berdasarkan alamat, yang juga mengeluarkan izin tinggal setelah perjalanan masuk.

Pendaftaran pernikahan sesuai 13 Abs. 4 PStG (satu (1) fotokopi)
Surat keterangan harus memiliki tanda dari catatan sipil, bahwa ketentuan untuk pernikahan telah terpenuhi. Surat keterangan pada umumnya baru akan dikeluarkan, apabila pengadilan tinggi regional yang berwenang menyetujui pembebasan pengajuan sertifikat layak kawin.

Akta cerai / keputusan cerai (apabila dibutuhkan) asli + 1 fotokopi. Untuk akte status kependudukan asing biasanya membutuhkan legalisir atau Apostille dan terjemahan bahasa Jerman. Akte Indonesia harus memiliki bukti keterangan (legalisir sampai dengan bulan Mei 2022 atau Apostille mulai bulan Juni 2022) dan di terjemahkan pada saat pengajuan visa.

Surat jaminan resmi (Verpflichtungserklärung) pada saat pengajuan permohonan yang tidak lebih lama dari enam bulan, dengan tanda keaslian yang diakui (asli+1 fotokopi).
Surat jaminan resmi (Verpflichtungserklärung) dikeluarkan oleh instansi pemerintah untuk orang asing (Ausländerbehörde) setempat yang berwenang. Jika instansi pemerintah untuk orang asing tersebut baru akan mengeluarkan pembuktian surat jaminan resmi pada saat proses visa, maka dibutuhkan undangan tanpa format dengan jaminan penanggungan biaya dari tunangan di Jerman.

Sertifikat bahasa yang diakui (contoh: Goethe-Institut, Österreichisches Sprachdiplom, Telc)
Bukti kemampuan bahasa Jerman di tingkat A1. Pada saat pengajuan permohonan tidak lebih dari 12 bulan. (asli + 1 fotokopi)

Bukti perlindungan asuransi kesehatan

Asuransi kesehatan „Incoming-Krankenversicherung“ harus dilampirkan sebelum proses visa selesai. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada saat wawancara pribadi atau pada saat proses visa. Dimohon untuk tidak menanyakan mengenai perlindungan asuransi sebelum itu.

Optional: Download PDF

Ke awal laman