Willkommen auf den Seiten des Auswärtigen Amts
Visa Nasional - Kumpul Keluarga salah satu orang tua dengan anak berkewarganegaraan Jerman yang masih di bawah umur (§28 Abs. 1 Satz 1 Nr.3 AufenthG)
Petunjuk Umum
- Dokumen yang tidak dikeluarkan dalam bahasa Jerman atau Inggris harus dilampirkan dengan terjemahan bahasa Jerman yang diakui.
- Permohonan yang tidak lengkap akan ditolak. Apabila permohonan Anda tidak lengkap, kami menyarankan untuk membuat janji temu setelah Anda mempunyai dokumen lengkap yang dibutuhkan untuk proses visa, sehingga terhindar dari terjadinya penolakan.
- Ijazah, Diploma dan sebagainya harus dilampirkan aslinya. Anda akan menerima kembali dokumen asli setelah proses dari permohonan visa selesai.
- Proses pengerjaan visa membutuhkan waktu dua belas minggu, dalam kasus-kasus tertentu dapat membutuhkan waktu lebih lama (terutama jika dibutuhkan persetujuan dari instansi pemerintah untuk orang asing - Ausländerbehörde atau dari agensi ketenagakerjaan di Jerman - Bundesagentur für Arbeit).
- Pemesanan tiket pesawat tidak diperlukan dalam permohonan visa – Dimohon untuk memesan tiket pesawat setelah mendapatkan visa.
- Bagian Visa dapat meminta dokumen lainnya yang diperlukan.
- Dimohon untuk tidak bertanya mengenai status visa Anda selama dua belas minggu proses pengerjaan. Dikarenakan keterbatasan kapasitas pertanyaan mengenai status visa tidak dapat dijawab.
Informasi Umum
Orangtua berkewarganegaraan asing dengan anak berkewarganegaraan Jerman di bawah umur dapat memperoleh izin tinggal, apabila warga negara Jerman tersebut memiliki tempat tinggal yang tetap di Jerman dan kepindahan orangtua bertujuan untuk merawat anak tersebut dan menjalani kehidupan sebagai sebuah keluarga. Hak asuh harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang sesuai. Visa membutuhkan persetujuan dari instansi pemerintah untuk orang asing dalam rangka pemrosesan visa. Visa dapat diberikan sebelum kelahiran anak.
Daftar berikut ini dapat membantu Anda dalam memeriksa, apakah dokumen untuk permohonan visa Anda lengkap. Semua dokumen dalam daftar ini dilampirkan dalam format yang diminta dan sesuai urutan.
Daftar Cek Permohonan Visa
Dokumen di bawah ini harus dilampirkan pada setiap permohonan visa sebanyak rangkap satu secara lengkap (+asli). Kertas dokumen maksimal berukuran A4 .
⬜ Satu (1) formulir permohonan, termasuk pengajaran (Belehrungen) sesuai § 54 AufenthG dan kontak melalui email diisi lengkap dan ditandatangani
⬜ Apabila diperlukan, satu (1) surat pernyataan untuk dapat dihubungi dan surat kuasa, diisi lengkap dan ditandatangani, jika Anda tidak ingin dihubungi.
⬜ Satu (1) pasfoto biometris terbaru (Format: lihat papan contoh foto / Foto-Mustertafel)
⬜ Paspor yang masih berlaku (ditandatangani secara pribadi dan minimal terdapat tiga (3) halaman yang masih kosong dan minimal 6 bulan, sebaiknya 15 bulan)
⬜ Satu (1) fotokopi dari halaman data pribadi paspor yang masih berlaku
⬜ Akta Lahir. Akta Indonesia harus sudah mempunyai terjemahan dan menyelesaikan proses pembuktian (Apostille) pada saat pengajuan permohonan visa. Untuk akta dari negara asing lainnya dibutuhkan surat pernyataan keaslian (legalisasi atau Apostille) dan terjemahan ke dalam bahasa Jerman. Asli + 1 fotokopi. Apabila nama yang tertera di akta lahir dan paspor berbeda, maka Anda harus melampirkan bukti yang dibutuhkan (contoh “Endorsement” dari nama di paspor Indonesia atau putusan pengadilan dengan Apostille dari perubahan nama tersebut, dst.)
⬜ Satu (1) fotokopi paspor anak atau halaman depan dan belakang dari kartu tanda pengenal
⬜ Surat pernyataan (satu (1) fotokopi) dari orangtua dengan anak berkewarganegaraan Jerman dengan pernyataan dari pasangan mengenai poin-poin berikut ini:
- Mengapa direncanakan kepindahan ke Jerman
- Apakah Anda memiliki anggota keluarga lain atau anggota rumah tangga lainnya, dimana Anda harus menanggung biaya hidup berdasarkan buku ke dua atau ke duabelas dari Undang-Undang sosial Jerman (perlindungan umum untuk pencari kerja/bantuan sosial)?
⬜ Bukti tempat tinggal (satu (1) fotokopi) dari anak berkewarganegaraan Jerman di Jerman, pada saat pengajuan permohonan tidak lebih dari enam bulan
Apabila belum mempunyai tempat tinggal di Jerman:
kontrak sewa, bukti kepemilikan atau setara dengan data dari alamat tempat tinggal. Kewenangan instansi pemerintah untuk orang asing ditentukan berdasarkan alamat, yang juga mengeluarkan izin tinggal setelah perjalanan masuk.
⬜ Akte lahir anak (asli dengan satu (1) fotokopi)
untuk akte lahir asing membutuhkan legalisir atau Apostille serta terjemahan dalam bahasa Jerman. Akte Indonesia harus memiliki bukti keterangan (legalisir sampai dengan bulan Mei 2022 atau Apostille mulai bulan Juni 2022) dan di terjemahkan pada saat pengajuan visa.
atau
surat dokter mengenai kehamilan (satu (1) fotokopi) dengan hari perkiraan kelahiran serta bukti kewarganegaraan Jerman dari salah satu orang tua (fotokopi paspor atau halaman depan dan belakang dari tanda pengenal)
serta akte nikah dari orang tua untuk perpindahan bersama.sama (asli dan satu (1) fotokopi). Untuk akte nikah asing membutuhkan legalisir atau Apostille dan terjemahan bahasa Jerman. Akte Indonesia harus memiliki bukti keterangan (legalisir sampai dengan bulan Mei 2022 atau Apostille mulai bulan Juni 2022) dan di terjemahkan pada saat pengajuan visa
Apabila Anda belum menikah, dibutuhkan bagi sisi Ibu untuk kumpul bersama tambahan:
- pengakuan ayah sebelum kelahiran (satu (1) fotokopi)
- pernyataan persetujuan atas pengakuan ayah (asli dengan satu (1) fotokopi)
Apabila Anda belum menikah, dibutuhkan bagi sisi ayah untuk kumpul bersama tambahan:
- pengakuan ayah sebelum kelahiran dan pernyataan persetujuan atas - pengakuan ayah dari sisi ibu (satu (1) fotokopi)
pernyataan hak asuh kedua orang tua (asli dan dua fotokopi)
⬜ Akte nikah dari orang tua untuk pindah bersama (asli dan satu (1) fotokopi)
Akte nikah Indonesia biasanya membutuhkan legalisir atau Apostille dan terjemahan bahasa Jerman. Akte Indonesia harus memiliki bukti keterangan (legalisir sampai dengan bulan Mei 2022 atau Apostille mulai bulan Juni 2022) dan di terjemahkan pada saat pengajuan visa.
atau
Bukti hak asuh mandiri (asli dan satu (1) fotokopi)
Akte kematian dari pihak orang tua yang satunya atau keputusan perceraian dari pengadilan (hak asuh mandiri setelah perceraian atau penarikan hak asuh). Akte kematian asing biasanya membutuhkan legalisir atau Apostille dan terjemahan bahasa Jerman. Akte Indonesia harus memiliki bukti keterangan (legalisir sampai dengan bulan Mei 2022 atau Apostille mulai bulan Juni 2022) dan di terjemahkan pada saat pengajuan visa.
atau
hak asuh bersama untuk kumpul bersama dengan salah satu orang tua, juga pada saat penarikan hak asuh tidak memungkinkan (asli dan satu (1) fotokopi)
pernyataan persetujuan dari pihak orang tua dengan hak asuh yang menetap di Indonesia mengenai perpindahan anak ke Jerman dan pernyataan tertulis tanpa format dari pihak orang tua yang tinggal di Jerman mengenai situasi keluarga dari anak tersebut dan motivasi mengenai perpindahan ke Jerman.
⬜ Semua ijazah sekolah dan universitas (termasuk Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas). Akta Indonesia harus sudah mempunyai terjemahan dan menyelesaikan proses pembuktian (Apostille) pada saat pengajuan permohonan visa. Untuk akta dari negara asing lainnya dibutuhkan surat pernyataan keaslian (legalisasi atau Apostille) dan terjemahan ke dalam bahasa Jerman. Asli + 1 fotokopi. Apabila nama yang tertera di akta lahir dan paspor berbeda, maka Anda harus melampirkan bukti yang dibutuhkan (contoh “Endorsement” dari nama di paspor Indonesia atau putusan pengadilan dengan Apostille dari perubahan nama tersebut, dst.)
Bukti perlindungan asuransi kesehatan
Asuransi kesehatan „Incoming-Krankenversicherung“ harus dilampirkan sebelum proses visa selesai. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada saat wawancara pribadi atau pada saat proses visa. Dimohon untuk tidak menanyakan mengenai perlindungan asuransi sebelum itu.