Willkommen auf den Seiten des Auswärtigen Amts

Visa Nasional - Kumpul Keluarga - Visa Dari Suami/Istri (§27-30 AufenthG)

21.11.2024 - Artikel

Petunjuk Umum

  • Dokumen yang tidak dikeluarkan dalam bahasa Jerman atau Inggris harus dilampirkan dengan terjemahan bahasa Jerman yang diakui.
  • Permohonan yang tidak lengkap akan ditolak. Apabila permohonan Anda tidak lengkap, kami menyarankan untuk membuat janji temu setelah Anda mempunyai dokumen lengkap yang dibutuhkan untuk proses visa, sehingga terhindar dari terjadinya penolakan.
  • Ijazah, Diploma dan sebagainya harus dilampirkan aslinya. Anda akan menerima kembali dokumen asli setelah proses dari permohonan visa selesai.
  • Proses pengerjaan visa membutuhkan waktu sampai dengan dua belas minggu, dalam kasus-kasus tertentu bisa juga lebih lama, terutama apabila dibutuhkan persetujuan dari instansi pemerintah untuk orang asing (Ausländerbehörde) atau dari agensi ketenagakerjaan di Jerman (Bundesagentur für Arbeit).
  • Pemesanan tiket pesawat tidak diperlukan dalam permohonan visa – Dimohon untuk memesan tiket pesawat setelah mendapatkan visa.
  • Bagian Visa dapat meminta dokumen lainnya yang diperlukan.
  • Dimohon untuk tidak bertanya mengenai status visa Anda dalam dua belas minggu selama jangka waktu umum proses pengerjaan. Dikarenakan keterbatasan kapasitas pertanyaan mengenai status visa tidak dapat dijawab.
  •     Biaya visa sebesar 75,- EUR dan dapat dibayarkan secara tunai/kartu kredit dalam mata uang Indonesia, Rupiah. Terdapat pembebasan biaya visa untuk pasangan suami/istri berkerwarganegaraan UE atau Jerman.

Informasi Umum

Suami/istri serta pasangan hidup yang didaftarkan sesuai § 1 ayat. 1 kalimat 1 Undang-Undang pasangan hidup dari warga negara Jerman atau asing dapat mengajukan visa untuk kumpul keluarga.

Perpindahan bersama ke Jerman juga dapat dilakukan.

Daftar berikut ini dapat membantu Anda dalam memeriksa, apakah dokumen untuk permohonan visa Anda lengkap. Semua dokumen dalam daftar ini dilampirkan dalam format yang diminta dan sesuai urutan.

Daftar Cek Permohonan Visa

Dokumen di bawah ini harus dilampirkan pada setiap permohonan visa sebanyak rangkap satu (1x) secara lengkap (+asli). Kertas dokumen maksimal berukuran A4.

Satu (1) formulir permohonan, termasuk pengajaran (Belehrungen) sesuai § 54 AufenthG dan kontak melalui email diisi lengkap dan ditandatangani

Apabila diperlukan, satu (1) surat pernyataan untuk dapat dihubungi dan surat kuasa, diisi lengkap dan ditandatangani, jika Anda tidak ingin dihubungi.

Satu (1) pasfoto biometris terbaru (Format: lihat papan contoh foto / Foto-Mustertafel)

Paspor yang masih berlaku (ditandatangani secara pribadi dan minimal terdapat tiga (3) halaman yang masih kosong dan minimal 6 bulan, sebaiknya 15 bulan)

Satu (1) fotokopi dari halaman data pribadi paspor Anda yang masih berlaku

Akta Lahir. Akta Indonesia harus sudah mempunyai terjemahan dan menyelesaikan proses pembuktian (Apostille) pada saat pengajuan permohonan visa. Untuk akta dari negara asing lainnya dibutuhkan surat pernyataan keaslian (legalisasi atau Apostille) dan terjemahan ke dalam bahasa Jerman. Asli + 1 fotokopi. Apabila nama yang tertera di akta lahir dan paspor berbeda, maka Anda harus melampirkan bukti yang dibutuhkan (contoh “Endorsement” dari nama di paspor Indonesia atau putusan pengadilan dengan Apostille dari perubahan nama tersebut, dst.)

Satu (1) fotokopi paspor atau halaman depan dan belakang dari kartu tanda pengenal suami/istri;
serta fotokopi dari izin tinggal di Jerman bagi kumpul keluarga ke warga negara asing.

Surat keterangan dari suami/istri (1 fotokopi)
Pernyataan dari suami/istri mengenai poin-poin berikut ini:
- Alamat tinggal/tempat tinggal (kecuali aktivitas perjalanan) selama lima tahun terakhir
- Status warga negara Anda?
Apakah Anda memiliki anggota keluarga lain atau anggota rumah tangga lainnya, dimana Anda harus menanggung biaya hidup berdasarkan buku ke dua atau ke duabelas dari Undang-Undang sosial Jerman (perlindungan umum untuk pencari kerja/bantuan sosial)?

Surat pendaftaran tempat tinggal dari suami/istri di Jerman (1 fotokopi), pada saat pengajuan permohonan tidak lebih lama dari enam bulan.
Apabila belum mempunyai tempat tinggal di Jerman:
kontrak sewa, bukti kepemilikan atau setara dengan data dari alamat tempat tinggal yang akan ditempati. Kewenangan instansi pemerintah untuk orang asing ditentukan berdasarkan alamat, yang juga mengeluarkan izin tinggal setelah perjalanan masuk.

Akte nikah (asli dan satu fotokopi)
Untuk akte nikah asing biasanya membutuhkan legalisir atau Apostille dan terjemahan bahasa Jerman. Akte Indonesia harus memiliki bukti keterangan (legalisir sampai dengan bulan Mei 2022 atau Apostille mulai bulan Juni  2022) dan di terjemahkan pada saat pengajuan visa.

Sertifikat bahasa yang diakui (contoh: Goethe-Institut, Österreichisches Sprachdiplom, TestDaF-Institut e.V.) asli + satu (1) fotokopi
bukti kemampuan bahasa Jerman di tingkat A1(einfacher Deutschkenntnisse), apabila tidak ada pengecualian secara Undang-Undang. Pada saat pengajuan permohonan tidak lebih dari 12 bulan.

⬜ Semua ijazah sekolah dan universitas (termasuk Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas). Akta Indonesia harus sudah mempunyai terjemahan dan menyelesaikan proses pembuktian (Apostille) pada saat pengajuan permohonan visa. Untuk akta dari negara asing lainnya dibutuhkan surat pernyataan keaslian (legalisasi atau Apostille) dan terjemahan ke dalam bahasa Jerman. Asli + 1 fotokopi. Apabila nama yang tertera di akta lahir dan paspor berbeda, maka Anda harus melampirkan bukti yang dibutuhkan (contoh “Endorsement” dari nama di paspor Indonesia atau putusan pengadilan dengan Apostille dari perubahan nama tersebut, dst.)

Bukti perlindungan asuransi kesehatan

Asuransi kesehatan „Incoming-Krankenversicherung“ harus dilampirkan sebelum proses visa selesai. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada saat wawancara pribadi atau pada saat proses visa. Dimohon untuk tidak menanyakan mengenai perlindungan asuransi sebelum itu.

Optional: Download PDF

nach oben