Selamat Datang di Situs Web Kementerian Luar Negeri Jerman

Kumpul Keluarga dengan anak-anak di bawah umur (§ 32 AufenthG)

31.07.2024 - Artikel

Petunjuk Umum

  • Dokumen yang tidak dikeluarkan dalam bahasa Jerman atau Inggris harus dilampirkan dengan terjemahan bahasa Jerman yang diakui.
  • Permohonan yang tidak lengkap akan ditolak. Apabila permohonan Anda tidak lengkap, kami menyarankan untuk membuat janji temu setelah Anda mempunyai dokumen lengkap yang dibutuhkan untuk proses visa, sehingga terhindar dari terjadinya penolakan permohonan Anda.
  • Ijazah, Diploma dan sebagainya harus dilampirkan aslinya. Anda akan menerima kembali dokumen asli setelah proses dari permohonan visa selesai.
  • Proses pengerjaan visa membutuhkan waktu sampai dengan dua belas minggu, dalam kasus-kasus tertentu dapat membutuhkan waktu lebih lama (terutama, jika dibutuhkan persetujuan dari instansi pemerintah untuk orang asing - Ausländerbehörde) atau dari agensi ketenagakerjaan di Jerman - Bundesagentur für Arbeit))
  • Pemesanan tiket pesawat tidak diperlukan dalam permohonan visa – Dimohon untuk memesan tiket pesawat setelah mendapatkan visa.
  • Bagian Visa dapat meminta dokumen lainnya yang diperlukan.
  • Dimohon untuk tidak bertanya mengenai status visa Anda selama dua belas minggu proses pengerjaan. Dikarenakan keterbatasan kapasitas pertanyaan mengenai status visa tidak dapat dijawab.
  • Biaya visa sebesar 37,50,- EUR dan dapat dibayarkan secara tunai/kartu kredit dalam mata uang Indonesia, Rupiah

Informasi Umum

Anak-anak di bawah umur (usia di bawah 18 tahun) yang belum menikah dari orang tua berkewarganegaraan asing yang tinggal di Jerman dapat mengajukan permohonan visa untuk kumpul keluarga.

Apabila anak di bawah umur setelah mencapai usia 16 tahun tidak pindah ke Jerman bersama-sama dengan orang tua yang memiliki hak asuh atau hak asuh mandiri, maka anak tersebut harus memiliki kemampuan bahasa Jerman level C1 berdasarkan tingkat kemampuan bahasa Eropa atau harus ada jaminan, bahwa anak tersebut dengan pendidikan dan status kehidupan sehari-hari sampai saat ini dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan sehari-hari di Republik Federal Jerman. Pengecualian berlaku untuk orang tua dengan izin tinggal kemanusiaan dan orang tua dengan kualifikasi tinggi yang mempunyai izin tinggal tertentu.

Visa diberikan setelah adanya persetujuan dari instansi pemerintah untuk orang asing setempat yang berwenang di Jerman dalam rangka proses visa.

Daftar berikut ini dapat membantu Anda dalam memeriksa, apakah dokumen untuk permohonan visa Anda lengkap. Semua dokumen dalam daftar ini dilampirkan dalam format yang diminta dan sesuai urutan.

Daftar berikut ini dapat membantu Anda dalam memeriksa, apakah dokumen untuk permohonan visa Anda lengkap. Semua dokumen dalam daftar ini dilampirkan dalam format yang diminta dan sesuai urutan.

Daftar Cek Permohonan Visa

Dokumen di bawah ini harus dilampirkan pada setiap permohonan visa sebanyak rangkap satu (1x) secara lengkap (+asli). Kertas dokumen maksimal berukuran A4.

Satu (1) formulir permohonan, termasuk pengajaran (Belehrungen) sesuai § 54 AufenthG dan kontak melalui email diisi lengkap dan ditandatangani

Apabila diperlukan, satu (1) surat pernyataan untuk dapat dihubungi dan surat kuasa, diisi lengkap dan ditandatangani, jika Anda tidak ingin dihubungi.

Satu (1) pasfoto biometris terbaru (Format: lihat papan contoh foto / Foto-Mustertafel)

Paspor yang masih berlaku (ditandatangani secara pribadi dan minimal terdapat tiga (3) halaman yang masih kosong dan minimal 6 bulan, sebaiknya 15 bulan)

Satu (1) fotokopi dari halaman data pribadi paspor yang masih berlaku

Akta Lahir. Akta Indonesia harus sudah mempunyai terjemahan dan menyelesaikan proses pembuktian (Apostille) pada saat pengajuan permohonan visa. Untuk akta dari negara asing lainnya dibutuhkan surat pernyataan keaslian (legalisasi atau Apostille) dan terjemahan ke dalam bahasa Jerman. Asli + 1 fotokopi. Apabila nama yang tertera di akta lahir dan paspor berbeda, maka Anda harus melampirkan bukti yang dibutuhkan (contoh “Endorsement” dari nama di paspor Indonesia atau putusan pengadilan dengan Apostille dari perubahan nama tersebut, dst.)

Satu (1) fotokopi paspor orang tua serta fotokopi izin tinggal di Jerman

Bukti tempat tinggal (1 fotokopi) dari salah satu orang tua di Jerman, pada saat pengajuan permohonan tidak lebih dari enam bulan
Apabila belum mempunyai tempat tinggal di Jerman:
kontrak sewa, bukti kepemilikan atau setara dengan data dari alamat tempat tinggal yang akan ditempati. Kewenangan instansi pemerintah untuk orang asing ditentukan berdasarkan alamat, yang juga mengeluarkan izin tinggal setelah perjalanan masuk.

Akte lahir anak (asli dengan satu fotokopi)
untuk akte lahir asing membutuhkan legalisir atau Apostille serta terjemahan dalam bahasa Jerman. Akte Indonesia harus memiliki bukti keterangan (legalisir sampai dengan bulan Mei 2022 atau Apostille mulai bulan Juni 2022) dan di terjemahkan pada saat pengajuan visa.

Akte nikah dari orang tua untuk pindah bersama (asli dan satu fotokopi)
Akte nikah asing biasanya membutuhkan legalisir atau Apostille dan terjemahan bahasa Jerman. Akte Indonesia harus memiliki bukti keterangan (legalisir sampai dengan bulan Mei 2022 atau Apostille mulai bulan Juni 2022) dan di terjemahkan pada saat pengajuan visa.
                                                         atau
Bukti hak asuh mandiri (asli dan satu fotokopi)
Akte kematian dari pihak orang tua yang satunya atau keputusan perceraian dari pengadilan (hak asuh mandiri setelah perceraian atau penarikan hak asuh). Akte kematian asing biasanya membutuhkan legalisir atau Apostille dan terjemahan bahasa Jerman. Akte Indonesia harus memiliki bukti keterangan (legalisir sampai dengan bulan Mei 2022 atau Apostille mulai bulan Juni  2022) dan di terjemahkan pada saat pengajuan visa.
                                                         atau
hak asuh bersama untuk kumpul bersama dengan salah satu orang tua, juga pada saat penarikan hak asuh melalui pengadilan tidak memungkinkan (asli dan satu fotokopi)
pernyataan persetujuan dari pihak orang tua dengan hak asuh yang menetap di Indonesia mengenai perpindahan anak ke Jerman dan pernyataan tertulis tanpa format dari pihak orang tua yang tinggal di Jerman mengenai situasi keluarga dari anak tersebut dan motivasi mengenai perpindahan ke Jerman

Sertifikat bahasa yang diakui (contoh: Goethe-Institut, ELC, Österreichisches Sprachdiplom, telc) asli + satu (1) fotokopi
bukti kemampuan bahasa Jerman di tingkat C1. Pada saat pengajuan permohonan tidak lebih dari 12 bulan. Hanya dilampirkan, apabila anak sudah berusia minimal 16 tahun dan tidak pindah bersama ke Jerman dengan orang tua yang mempunyai hak asuh.

Dalam kasus adopsi anak (asli dan satu (1) fotokopi)
Akta adopsi dan keputusan pengadilan tentang adopsi asing biasanya membutuhkan legalisir atau Apostille dan terjemahan bahasa Jerman. Akte Indonesia harus memiliki bukti keterangan (legalisir sampai dengan bulan Mei 2022 atau Apostille mulai bulan Juni 2022) dan diterjemahkan pada saat pengajuan visa.
                                                             beserta
Surat keterangan sesuai Pasal 2d Undang-Undang tentang Dampak dari Penerimaan sebagai Anak Berdasarkan Hukum Asing (asli dan satu (1) fotokopi)
                                                             beserta
Bukti mengenai persidangan anak dalam proses adopsi (asli dan satu (1) fotokopi)

Bukti perlindungan asuransi kesehatan

Asuransi kesehatan „Incoming-Krankenversicherung“ harus dilampirkan sebelum proses visa selesai. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada saat wawancara pribadi atau pada saat proses visa. Dimohon untuk tidak menanyakan mengenai perlindungan asuransi sebelum itu.

Optional: Download PDF

Ke awal laman